Jamaah Haji Tuban Sebagian Sudah Lunasi Biaya


Berita Tuban -Menjelang pelaksanaan haji tahun 2015 yang tinggal beberapa bulan lagi, sebagian besar dari calon jamaah haji (CJH) yang masuk dalam daftar berangkat tahun 2015 sudah melunasi pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Minggu (05/07/2015).

Dari jumlah kuota sementara calon jamaah haji sebanyak 679 orang, sebanyak 653 CJH sudah dipastikan ikut masuk daftar berangkat tahun ini karena telah melakukan pembayaran pelunasan BPIH. 

Sedangkan hanya tinggal beberapa persen saja CJH yang masih belum melakukan pelunasan untuk keberangkatan haji 2015 ini.

"Sebanyak 653 calon jamaah yang sudah melakukan pelunasan. Dan sisanya ini akan ditunggu sampai dengan jadwal yang telah ditentukan," terang Abdul Ghofar, Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agam (Kemenag) Tuban.

Untuk batas waktu pelunasan pembayaran BPIH tahun 2015 ini sampai tanggal 14 Juli 2015 nanti. Sehingga setelah batas waktu itu telah selesai maka akan ditetapkan jumlah pasti calon jamaah yang akan berangkat termasuk yang mengisi bangku cadangan.

"Untuk kursi cadangan memang diutamakan untuk lansia, dengan pertimbangan kondisi kesehatannya. Selain itu, adalah untuk jamaah haji mahrom (suami istri)," lanjutnya.

Kasi Haji dan Umroh Kemenag Tuban itu menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan jumlah jamaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci pada musim haji tahun ini. 

Pasalnya, beberapa ketentuan masih harus diselesaikan seperti pembayaran pelunasan biaya haji. Selain itu, masin ada kemungkinan calon jamaah yang mundur menjelang pemberangkatan.

"Kami belum dapat memastikan jumlah jamaah yang berangkat tahun ini. Kalau kuotanya memang sudah ada 673 jika tidak ada tambahan atau pengurangan," sambungnya.

Sementara itu, untuk para calon jamaah yang memang tahun ini mundur atau tidak bisa berangkat, maka keberangkatannya akan ditunda. Sehingga nama calon jamaah gagal berangkat tahun ini akan muncul kembali pada daftar nama keberangkatan tahun berikutnya.[air/mut]

0 komentar:

Posting Komentar