Sekap Remaja Sukolilo , 3 Pelaku Ditangkap Polisi


Berita Tuban - Petugas kepolisian dari Sat Reskrim Polres Tuban telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap Andi Arman (17), remaja asal Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Kota Tuban yang dituduh mencuri HP, Senin (29/09/2014).

Tiga pelaku penganiayaan dan penyekapan sudah ditahan di Mapolres Tuban untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan untuk satu pelaku lain yang merupakan pemilik dari show room yang digunakan menyekap korban mendapatkan penangguhan penahanan.

Data yang dihimpun beritajatim.com, para pelaku penyiksaan terhadap Andi adalah Yosi Santo (33), warga Desa Delgan, Kecamatan Paceng, Gresik, Suherman (43), Kelurahan Baturetno, Kota Tuban, H Abdul Kohar (55), Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Kota Tuban. Mereka telah ditahan di Mapolres Tuban.

Sedangkan untuk pelaku penganiayaan yang tidak dilakukan penahanan karena alasan sakit adalah Ari Indra Dewi (29), warga Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Kota Tuban. Indra merupakan pemilik konter dan show room Ibra Motor yang kehilangan handpone yang dituduhkan dicuri oleh korban.

"Untuk pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ada empat orang. Kita masih melakukan pengembangan karena ada satu orang yang diduga ikut masih belum tertangkap," terang AKP Suharyono, Kasat Reskrim Polres Tuban.

Dalam kasus penganiayaan dan juga penyekapan remaja 17 tahun itu berawal dari korban yang dituduh mencuri handpone milik Indra dari dalam konter sebanyak 13 buah handpone yang masih baru. Namun pelaku tidak merasa pernah melakukan pencurian itu dan akhirnya dilakukan penganiayaan.

"Awalnya ada teman korban yang mengaku telah mencuri HP milik Indra. Saat ditanya oleh Indra, katanya HP curiannya diberikan kepada korban, hingga korban disuruh mengaku," lanjut Kasat Reskrim.

Dari penangkapan para pelaku itu petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata senapan angin, satu buah tang, satu buah satu, potong rokok dan satu mobil nopol L 1231 OY yang digunakan mengeler korban remaja itu.

"Para pelaku kita jerat dengan pasal 333 ayat 1 KUHP karena dengan sengaja merebut kemerdekaan seseorang dan pasal 80 ayat 1 UUD nomer 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Andi Arman (17), remaja asal Kelurahan Sukolilo, Gang V,  Kecamatan Kota Tuban menjadi korban penyekapan dan penganiayaan. Korban disekap dan ditelanjangi serta disiksa para pelaku lantaran dituduh mencuri handpone.[mut/kun]

0 komentar:

Posting Komentar