Penggrebekan Judi di Maibit Rengel Tuban


Berita Tuban - Petugas kepolisian dari jajaran Polsek Rengel, Polres Tuban melakukan pengrebekan sebuah rumah yang berada di Desa Maibit, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban yang dijadikan sebagai arena perjudian Domino jenis Kiyu-kiyu.

Dalam pengrebekan arena perjudian itu petugas berhasil mengamankan sebanyak tiga orang pelaku yang sedang asyik berjudi. Selain itu petugas juga berhasil menyita uang sebesar Rp 10 juta lebih yang digunakan sebagai taruhan oleh para pelaku, Minggu (09/08/2015).

Tiga pelaku judi Domino kelas kakap itu adalah AS (26), KL (56), warga Desa Maibit, dan SL (35), warga Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Adapun KL merupakan bos penebas gabah dan pemilik selep gabah yang berada di wilayah Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

"Mereka melakukan perjudian mulai malam sampai pagi tadi. Kemudian kita lakukan pengrebekan," terang AKP Musa Bakhtiar, Kapolsek Rengel, Polres Tuban.

Kapolsek menjelaskan, jika pengrebekan tersebut berawal adanya informasi dari warga masyarakat. Selanjutnya beberapa petugas dari anggota Reskrim Polsek Rengel melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi rumah salah satu warga yang menjadi tempat perjudian.

"Saat dilakukan pengrebekan yang melakukan perjudian hanya tiga orang pelaku itu. Semuanya berhasil kita tangkap dan langsung kita amankan ke Polsek Rengel," sambungnya.

Selain mengamankan tiga orang pelaku, dari lokasi pengrebekan judi Domino petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu set kartu domino, alas untuk berjudi dan uang tunai. Adapun total uang tunai yang berhasil diamankan sebesar Rp 10.266.000 yang merupakan uang taruhan.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman selama sepuluh tahun penjara. Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.[mut/ted]

0 komentar:

Posting Komentar