Pemuda Cepokorejo Palang Tuban Hamili Gadis SMP


Berita Tuban - Nasib apes dialami oleh Laura (15), gadis tamatan SMP asal Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Ia hamil dengan usia kandungan lima bulam setelah dibawa kabur dari rumah oleh pacarnya selama satu minggu.

Akibatnya, orang tua korban tak terima dengan pembuatan pacar korban yang telah membawa kabur dan menghamili korban serta korban harus putus sekolah saat kelas 1 SMK. Sehingga orang tua korban yang mengetahui itu lapor polisi dan kini pelaku juga berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian Polres Tuban.

Data yang dihimpun wartawan, pelaku persetubuhan terhadap gadis di bawah umur itu adalah Agus Sumitro (18), pemuda asal Desa Cempokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Pelaku sedikitnya telah menyetubuhi Laura sebanyak 5 kali selama berpacaran.

"Saat dibawa pergi meninggalkan rumah selama satu minggu pelaku menyetubuhi korban sebanyak empat kali. Dan itu dilakukan pelaku di rumah milik teman pelaku yang sedang kosong, karena orang tua temannya itu menjadi TKI di Malaysia," terang AKP Elis Suendayati, Kasubbag Humas Polres Tuban, Selasa (28/01/2014).

Menurut Kasubbag Humas, persetubuhan terhadap Laura yang dilakukan oleh Agus berlanjut di sebuah gubung di area persawahan yang ada di Kecamatan Palang, Tuban pada bulan Agustus 2013 kemarin. Saat itu pelaku menjemput korban di gang depan rumah korban untuk diajak jalan.

"Awalnya pelaku merayu dan berjanji kepada korban mau bertangung jawab jika terjadi hamil. Akhirnya korban mau melakukan hal itu dan akhirnya hamil dengan usia kandungan lima bulan," mantan Kapolsek Kerek, Tuban.

Akibat perbuatannya tersebut, Agus pemuda pengangguran tersebut harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban. Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.[mut/ted]

0 komentar:

Posting Komentar