Dana Holcim Untuk Jalan Umum Diselewengkan Kades Sawir Tuban


Berita Tuban - Setelah beberapa kali dilakukan pemeriksaan NI (35), selaku Kepala Desa (Kades) Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tuban.

Kepala Desa perempuan tersebut diduga telah melakukan penyelewengan dana kompensasi dari PT Holcim Indonesia Tbk atas pembayaran jalan umum desa tersebut yang digunakan untuk jalan perusahaan semen tersebut. Yang mana dana tersebut seharusnya masuk dalam kas desa setempat.

"Kita tetapkan NI sebagai tersangka uang kompensasi dari Holcim untuk penggunaan jalan umum desa yang digunakan perusahaan," terang I Made Endra AW, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tuban, Rabu (18/02/2015).

Dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh NI itu terjadi pada tahun 2013 yang lalu. Yang mana Kades tersebut menerima pencairan uang kompensasi dari PT Holcim Indonesia Tbk untuk dana penggunaan jalan desa yang untuk perusahaan.

"Besaran uang kompensasi sekitar 1,3 miliar rupiah. Yang mana uang itu telah diberikan pada tahun 2013 yang lalu," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Tuban itu.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 4 tahun 2007 tentang pedoman kekayaan desa dan PP no 72 tahun 2005 tentang Pemerintah Desa (Pemdes) bahwasanya kompensasi dari penggunaan jalan umum tersebut semestinya masuk kas desa. Namun uang dari perusahaan semen tersebut ada yang tidak dapat dipertangung jawabkan.

"Dalam penggunaan uang tersebut ada yang tidak tepat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. NI kita jerat dengan Pasal 2 atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," papar Kasi Intel asli Bali itu.

Sementara itu dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban pihak kejaksaan telah melakukan pemeriksaan belasan saksi. Pihak penyidik dari Kejaksaan Negeri Tuban masih melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lain dalam kasus itu. [mut/but]

0 komentar:

Posting Komentar