Pegawai PLN Curi Motor Teman Ditangkap di Tuban


Berita Tuban - Gara-gara melakukan penggelapan motor, Arief Sudianto (45), seorang pegawai PT PLN asal Perumda Blok G nomer 5, Kelurahan Sumbang, Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban, Jumat (30/01/2015).

Oknum pegawai PLN tersebut telah menggelapkan sepeda motor Beat nopol S 6038 EY milik Masyrufah (40), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban. Antara korban dengan pelaku merupakan teman yang sudah sering ketemu.

Kasus penggelapan sepeda motor itu berawal saat pelaku sudah terlebih dahulu mengenal korban. Arif sendiri kenal dengan korban saat ia tinggal di rumah kos yang berada di Desa Wotsogo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. 

"Awalnya pelaku meminjam sepeda motor korban saat berada di tepat kos. Pelaku telah meminjam sepeda motor korban itu sejak bulan Juli 2014 yang lalu," terang AKP Elis, Suendayati, Kasubbag Humas Polres Tuban.

Kepada korban pelaku terpaksa pinjam sepeda motor tersebut untuk digunakan sebagai alat transportasi saat berangkat maupun pulang kerja. Sehingga pelaku juga membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor milik teman wanitanya itu.

"Setelah dipinjam selama satu bulan korban menanyakan sepeda motornya dan berniat untuk meminta sepeda motor itu. Namun pelaku terus beralasan jika sepeda itu masih dipinjam," lanjut AKP Elis.

Setelah dua bulan tak kunjung di kembalikan, Masyrufah kembali menanyakan dan meminta sepeda motornya itu. Saat itu justru pelaku mengelak jika meminjam motor korban dan pegawai PLN tersebut sulit untuk dihubungi.

"Setelah beberapa bulan tidak kunjung ada kejelasan dan nomer pelaku tidak aktif korban langsung lapor polisi. Kemudian anggota berhasil menangkap pelaku di rumahnya setelah melakukan penyelidikan," ungkap Kasubbag Humas Polres Tuban itu.

Dalam kasus tersebut Arief Sudianto (45), dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Kini barang bukti sepeda motor tersebut diamankan di Polres Tuban untuk proses penyelidikan lebih lanjut.[mut/kun]

0 komentar:

Posting Komentar