Tuntutan Pekerja Outsourcing PLTU Tuban Tidak Kuat


Berita Tuban - Tuntutan 12 pekerja outsourching eks PLTU, Tanjung Awar-Awar,  Tuban yang ingin tetap dipekerjakan sebagai tenaga operator alat berat di proyek pembangunan PLTU Tanjung Awar-awar belum bisa dipenuhi oleh pihak manajemen.

Hal ini disebabkan, selain para eks pekerja tersebut sudah habis masa kontrak kerjanya juga hanya dua orang saja yang memiliki Surat Ijin Operasi (SIO) sebagai operator alat-alat berat.

"Setiap operator alat berat harus memiliki standarisasi khusus, yaitu harus memiliki surat izin atau disebut SIO. Pemilikan surat izin operator ini sudah menjadi standarisasi dalam menjalankan alat berat tersebut," terang Manager Pemiliharaan PLTU Tanjung Awar-Awar Tuban, Heru Sutjahjo, Selasa (10/2/2015) di Tuban.

Heru mengatakan, sesuai kesepakatan sebelumnya, semua tenaga outsourcing yang bekerja di PLTU harus mendapatkan rekomendasi dan persetujuan dari peguyuban ring 1 dengan kata lain, tenaga kerja yang bekerja di PLTU dipilih dan diseleksi oleh peguyupan ring 1 termasuk tenaga operator alat tersebut.

"Saat ini meraka memiliki SIO untuk alat operasi berat. Dari jumlah 12 orang tersebut hanya 2 saja yang memiliki SIO. Intinya, kami tidak PHK meraka tetapi dialihkan kesektor lain saja," ujarnya.

Sementara tim kuasa hukum PT. PJB , Muntari SH mengatakan, pihak PJB tetap memberi peluang bagi bekas pekerja di PLTU tanjung Awar-Awar Tuban untunk tetap bekerja di area PLTU Tuban. "Bukan kami tidak perduli pada meraka. Akan tetapi kami tetap mempertahankan meraka saja namun lewat di sektor lain saja," tegas Muntari.

Disisi lain, Dinas Tenaga Kerja Tuban , bidang industri dan pengawasan tenaga kerjaa, Slamet widodo,  mengatakan, terkait kasus tuntutan 12 orang eks pekerja PLTU Tuban diharapkan, diselasaikan secara baik oleh kedua pihak. Hal ini, sebagai upaya kelanjutan kedepan yang baik soal ketenaga kerjaan disuatu perusahaan. "Dinas tenaga kerja Tuban berharap saja, masalah ini diusahakan secara baik dan memberi solusi bagi kedua pihak," kata Slamet.

Perwakilan Serikat Pekerja Nasional, Abdul Malik mengungkapkan, pihaknya tetap meminta penjelasan  PLTU Tuban untuk memberi solusi baik bagi eks nasib pekerja operator alat berat di perusahaan plat merah tersebut. "Kami hanya meminta pada pihak perusahaan PLTU untuk lebih perduli pada nasib pekerja ini. Kami ingin masalah cepat selesai saja," tuturnya.[rea/kun]

0 komentar:

Posting Komentar