Judi Dadu Merakurak Tuban Diciduk Polisi


Berita Tuban - Jajaran Sat Reskrim Polres Tuban menggerebek lokasi perjudian jenis Dadu yang biasa dilakukan di area tegalan Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak, pada siang hari.

Dalam pengrebekan judi tersebut petugas berhasil menangkap tiga orang yang sedang asyik melakukan perjudian tersebut. Satu dari tiga pelaku tersebut merupakan bandar dari permainan judi Dadu yang sudah sering membuka perjudian di tempat tegalan bawah tebing desa itu, Rabu (19/08/2015).

Tiga orang yang tertangkap dalam pengrebekan judi Dadu di siang bolong itu adalah Judi (50), warga Desa Sendanghaji, Kecamatan Merakurak, Tuban yang merupakan bandar dalam permainan itu. Kemudian Supardi (60), warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak, dan Junaidi (30), warga Desa Sugiharjo, Kecamatan Kota Tuban.

"Mereka melakukan perjudian ini di siang hari di bawah tebing. Saat dilakukan pengrebekan banyak warga yang juga ikut berjudi," terang AKP Suharyono, Kasat Reskrim Polres Tuban.

Pengrebekan arena perjudian Dadu tersebut berawal dari keluhan dan laporan warga masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas perjudian yang dilakukan oleh sejumlah warga yang berasal dari luar desa tersebut. Yang mana judi Dadu itu sudah sering dilakukan pada siang hingga malam hari.

"Anggota yang dapat laporan turun lokasi perjudian itu. Dan ternyata terbukti ada perjudian kemudian langsung dilakukan pengrebekan dan berhasil menangkap tiga pelaku itu," lanjut Kasat Reskrim.

Selain menangkap tiga pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa uang taruhan sebanyak Rp 410 ribu. Untuk seperangkat peralatan judi Dadu itu, mulai dari mata dadu, lepek, alas untuk nomor dadu juga berhasil disita oleh anggota Unit II Sat Reskrim Polres Tuban sebagai barang bukti.

"Ketiga pelaku yang tertangkap ini semuanya juga sudah pernah di penjara, dua orang kasus judi dan satunya karena pencabulan. Saat ini ketiganya sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.[mut/kun]

0 komentar:

Posting Komentar