Karaoke Glamour Tuban digrebek Karena Judi Domino


Berita Tuban - Satu bulan penuh selama bulan puasa Ramadhan, sejumlah karaoke yang ada di Kabupaten Tuban tutup total. Namun demikian, hal tersebut justru dimanfaatkan oleh sejumlah karyawan sebagai arena perjudian, Kamis (16/07/2015).

Perjudian jenis Domino tersebut dilakukan di Cafe dan Karaoke Glamour, yang berada di jalan Tuban-Semarang, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban oleh para karyawan. Dalam peristiwa itu, empat pelaku berhasil dibekuk oleh petugas kepolisian.

Data yang dihimpun wartawan, empat orang pegawai karaoke Glamour yang digrebek saat melakukan perjudian itu adalah Anggono (41), Adi Suwandaru (31), Suradi (28), dan Agus Rudin Purwanto (26). Mereka dilakukan penangkapan saat berjudi jenis sikutan dengan menggunakan kartu Domino.

"Mereka dilakukan pengrebekan kemarin Rabu dini hari kemarin. Adapun TKP-nya adalah halaman depan Cafe Glamour," terang AKP Suharyono, Kasat Reskrim Polres Tuban.

Penggrebekan arena perjudian di tempat Cafe dan Karaoke tersebut berawal dari informasi warga masyarakat. Diduga perjudian tersebut sudah sering dilakukan para karyawan karaoke tersebut saat berjaga malam selama bulan puasa.

"Anggota langsung melakukan pengecekan di lokasi kejadian. Mengetahui sedang ada aktivitas perjudian dengan ada taruhan uang maka langsung dilakukan pengrebekan," lanjut AKP Suharyono.

Selain menangkap empat pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu set kartu Domino, dan uang tunai senilai Rp 84.000 yang dijadikan sebagai uang taruhan.

"Selain di tempat karaoke itu, kita juga melakukan pengrebekan judi Dadu di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek. Adapun tersangka yang kita tangkap ada tiga orang serta barang bukti uang ratusan ribu," sambung Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya melakukan perjudian di bulan puasa, sebanyak tujuh orang penjudi harus menjalani dan merayakan Lebaran tahun ini di sel tahanan Polres Tuban. Para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.[mut/but]

0 komentar:

Posting Komentar