Polres Tuban Gagalkan Pengiriman Arak ke Surabaya


Berita Tuban - Petugas kepolisian dari jajaran Polsek Rengel, Polres Tuban berhasil menggagalkan pengiriman ratusan liter minuman keras jenis Arak yang akan dikirim ke Surabaya saat melakukan razia di jalan raya Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Kamis (27/08/2015).

Dalam penangkapan Minuman Keras (Miras) jenis Arak itu petugas berhasil menangkap penjualnya. Selain itu barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebanyak 11 dus air mineral yang masing-masing dua berisikan 12 botol Arak yang sudah siap untuk diedarkan.

"Dari sebelas dus itu totalnya terdapat sebanyak 132 botol air mineral yang berisikan Arak. Saat ini barang bukti beserta dengan pemiliknya sudah kita amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terang AKP Musa Bachtiar, Kapolsek Rengel, Polres Tuban.

Kapolsek menjelas, penghadangan pengiriman Miras jenis Arak itu berawal saat anggota Polsek Rengel melakukan kegiatan rutin melakukan razia. Selanjutnya, petugas mencurigai sebuah kendaraan mobil APV nopol N 1297 CJ yang kebetulan melintas di jalan raya Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

"Awalnya kita razia, anggota melihat mobil APV itu mencurigakan karena banyak kardus di dalam mobil. Kemudian langsung dihentikan dan dilakukan pemeriksaan," lanjut Kapolsek Rengel, yang juga mantan anggota Brimob itu.

Saat diberhentikan oleh petugas, JK (50), warga Desa Gesikan, Kecamatan Grabagan, Tuban yang mengemudikan kendaraan tersebut sempat menolak untuk dilakukan pemeriksaan. Namun setelah dilakukan pengecekan ternyata benar bahwa di dalam kendaraan tersebut pelaku membawa ratusan liter Arak yang sudah dikemas di dalam botol.

"Setelah terbukti pelaku bersama barang bukti langsung kita bawa ke Polsek untuk proses hukum. Berdasarkan pengakuannya, Arak ini akan dikirim ke Surabaya dan dia mendapatkan minuman keras Arak ini dari warga Prunggahan Wetan, Kecamatan Semanding, Tuban," ungkap mantan Kasat Lantas Sumenep itu.

Akibat perbuatannya tersebut JK yang merupakan penjual Arak antar kota tersebut dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (Tipiring) dan akan dilanjutkan dengan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tuban. Adapun pelaku sendiri mengaku sudah sebanyak enam kali melakukan pengiriman minuman keras Arak itu ke wilayah Surabaya.

"Setiap dus saya belinya dua ratus ribu, kemudian saya jual dua ratus lima puluh ribu. Jadinya saya untung lima puluh ribu setiap dus dan ditambah ongkos kirim tiga ratus ribu," jelas JK, pemilik ratusan liter miras Arak itu saat di Polsek Rengel.[mut/kun]

2 komentar: