Jam Kerja PNS Jadi 23,5 Jam Per Minggu Selama Ramadhan


Berita Tuban - Memasuki bulan suci Ramadhan tahun ini, ada pengurangan jam kerja untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tuban baik yang masuk enam hari kerja maupun PNS yang masuk lima hari kerja dalam seminggu, Rabu (24/06/2015).

Jam kerja bagi para pegawai negeri tersebut berkurang selama lima jam setiap minggunya. Meski ada pengurangan jam kerja, pihak Pemkab Tuban menjamin tidak akan berpengaruh dalam pelayanan pada masyarakat.

"Iya memang ada pengurangan jam kerja PNS. Dan ini disesuaikan untuk Bulan Ramadhan saja," terang Teguh Setyobudi, selaku Kabag Humas Pemkab Tuban.

Adapun untuk secara rinci adanya pengurangan jam kerja pada bulan puasa itu sebagai berikut, yakni pada Hari Senin hingga Kamis para PNS disesuaikan masuk pukul 08.00 Wib dan pulang pukul 15.00 Wib. Dengan ketentuan jam istirahat hanya setengah jam saja, yakni mulai pukul 12.00 wib hingga 12.30 wib.

Sedangkan untuk hari Jumat para pegawai negeri itu masuk jam 08.00 Wib dan mereka akan pulang kerja pada pukul 15.30 Wib. Yakni dengan waktu istirahat satu jam, mulai dari pukul 11.30 Wib hingga 12.30 Wib.

"Setiap minggu ada pengurangan hingga lima jam kerja, dari 37,5 jam kerja seminggu menjadi 23,5 jam kerja per minggu. Biasanya masuk jam tujuh sekarang jam delapan," lanjut Teguh.

Meski ada pengurangan jam kerja, Pemerintah Kabupaten Tuban, memastikan, bahwa hal itu tidak akan mengurangi kinerja pelayanan terhadap masyarakat. Seluruh kantor pelayanan akan tetap melayani masyarakat sesuai tugas pokok dan fungsinya, hanya saja disesuaikan dengan kebijakan jam kerja selama Ramadhan.

"Kami menjamin kebijakan jam kerja ini tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat, sebab beberapa hari ini praktiknya masih dengan jam kerja lama. Kami berharap kebijakan ini disikapi dengan baik oleh pegawai dan tidak menggurangai pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.[mut/ted]

0 komentar:

Posting Komentar