Janda Mantan TKW Menjadi Pengedar Karnopen Tuban

Selasa, 10 Desember 2013 20:28:27
Reporter : M Muthohar


Tuban - Ngatining (50), seorang ibu asal Jalan Tronojoyo, Kelurahan King-king, Kota Tuban nekad menjadi pengedar pil daftar G jenis Kanopen. Dia mengaku terpaksa karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, setelah ditinggal meninggal oleh suaminya.

Akibat perbuatannya itu, ibu empat anak tersebut ditangkap tangan oleh anggota Sat Reskoba Polres Tuban. Penangkapan saat ia akan melakukan transaksi menjual pil tersebut kepada para pelanggannya yang sebagian besar kalangan remaja, Selasa (10/12/2013).

Penangkapan terhadap janda empat anak tersebut berawal saat beberapa petugas dari anggota Sat Reskoba Polres Tuban melakukan patroli di sekitar Gang Sadar, jalan Tronojoyo Kota Tuban yang tak jauh dari rumah pelaku. Selanjutnya petugas mengetahui pelaku yang gerak geriknya mencurigakan saat akan menjual pil terlarang itu.

"Anggota yang mengetahui langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan puluhan butir pil Karnopen," terang Aiptu Sukandar, Kanit I Sat Reskoba Polres Tuban.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sebanyak 85 butir pil Karnopen beserta dengan uang tunai sebesar Rp 230.000 yang merupakan uang hasil penjualan pil. Kemudian pelaku bersama barang bukti langsung diamankan di Polres Tuban untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, saat berada di Polres Tuban, Ngatining mengaku jika dirinya hanya ikut-ikutan saja menjual pil tersebut guna mencari penghasilan untuk memenuhi uang jajan terhadap anaknya. Ia mengaku baru sekitar empat bulan menjadi pengedar pil itu setelah menjadi TKW di Malaysia dan pulang ke Indonesia.

"Ini saya hanya ikut-ikutan saja, untuk uang jajan anak. Dulu saya TKW di Malaysia, tapi saya pulang dan suami saya meninggal, jadi ya terpaksa," ujar Ngatining, yang pernah menjadi TKW selama 2 tahun itu.

Dengan tertangkapnya mantan TKW yang menjadi pengedar pil Karnopen tersebut petugas masih terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengungkap jaringannya. Pelaku dijerat dengan undang-undang tentang kesehatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. [mut/but]

0 komentar:

Posting Komentar