Pria Asal Palang Tertangkap di Mojokerto Saat Kirim Arak Tuban


Berita Tuban - Anggota Polsek Prajurit Kulon berhasil menggagalkan pengiriman minuman keras (miras) jenis arak putih sebanyak 560 liter asal Tuban. Meski berhasil menggagalkan pengirim arak yang menggunakan mobil L300 nopol S 9289 HE warna hitam, namun polisi melepas dua pelaku pengiriman arak tersebut.

Puluhan arak tersebut diamankan saat melintas di Jalan Raya Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Kamis (08/01/2015) sekitar pukul 20.30 WIB. Puluhan liter arak tersebut dikemas menggunakan 26 kardus, setiap kardusnya berisi 12 botol atau 12 liter arak.

Puluhan liter arak tersebut diamankan petugas dari pelaku sebagai pemilik dan sopir L300 pengangkut arak putih. Masing-masing, pemilik arak, Sunggar (44) asal Desa Genaharjo, Kecamatan Semanding serta seorang sopir, Djauhuri asal Dusun Banjarsari, Desa Tegalbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Kapolsek Prajurit Kulon, Kompol Djohar Nawawi mengatakan, penangkapan tersebut didasari pelanggaran mengangkut miras tidak disertai dokumen resmi izin peredaran miras. "Penangkapan merupakan pengembangan dari penggerebekan penjualan miras oplosan yang sebelumnya rutin digelar," ungkapnya, Jum'at (09/01/2015).

Dari beberapa warung penjual, petugas mendapati informasi bahwa minuman haram ilegal selama ini didapati dari sales arak putih asal Tuban. Hanya, untuk mengelabui petugas, belakangan pelaku memilih melintas jalur Pulorejo-Kesamben Jombang, karena dianggap aman daripada melintas di Jalan Raya Gedeg-Jalan Gajah Mada Kota Mojokerto.

"Rencananya arak-arak tersebut diedarkan ke wilayah Kecamatan Dlanggu dan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Sasarannya warung remang-remang atau penjual miras oplosan yang menjual relatif lebih murah. Sunggar dan Djauhuri diketahui sebatas sebagai pengedar dan sopir bukan produsen," katanya.

Mereka mengambil keuntungan Rp140 ribu per kardusnya. Karena keduanya bukan produsen sehingga kedua pelaku, tidak dilakukan penahanan namun dijerat pasal Tipiring (tindak pidana ringan) No 512 KUHP dan Permenkes, tentang peredaran miras. [tin/kun]

0 komentar:

Posting Komentar