Polres Tuban Selidiki Penipuan via FB


Berita Tuban - Petugas kepolisian dari jajaran Sat Reskrim Polres Tuban masih terus melakukan pengembangan terungkapnya kasus penipuan via jejaring sosial yang diotaki oleh dua orang Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro. 

Anggota dari Sat Reskrim Polres Tuban masih memburu handpone dari dua orang Napi yang melakukan penipuan terhadap seorang gadis dengan mengaku sebagai seorang anggota polisi melalui facebook tersebut. Pasalnya sampai sekarang petugas belum berhasil mendapatkan handpone pelaku.

"Kita masih menunggu untuk mencari handpone dari pelaku utama kasus penipuan ini yang ada di Lapas," terang AKP Suharyono, Kasat Reskrim Polres Tuban, Jumat (09/01/2015).

Selain mencari barang bukti HP yang digunakan pelaku dalam merayu korbannya, petugas juga akan bekerja sama dengan pihak provider telepon seluler. Yang mana petugas akan mencari data panggilan keluar maupun SMS dari nomer telepon yang digunakan oleh pelaku untuk menghubungi korban.

"Barang bukti yang sudah kita dapatkan adalah dari korban. Sedangkan untuk dari pelaku utama masih belum kita dapatkan," lanjut AKP Suharyono, yang merupakan mantan anggota Polda Jatim itu.

Kasat reskrim menegaskan jika semau barang bukti sudah terkumpul, pihaknya akan langsung melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Bojonegoro dan juga pihak Kejaksaan Negeri untuk untuk menarik dua pelaku penipuan via facebook tersebut.

"Kalau semua bukti sudah ada kita akan tarik pelaku penipuan kesini. Sedangkan terkait apakah ada keterlibatan orang lain yang membantu Napi itu memiliki HP untuk bermain facebook kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Seperti diberitakan kemarin, Masgandi (34) dan Aris Prastyo (20), yang merupakan Napi di Lapas Bojonegoro melakukan penipuan terhadap Refva Wulan Nipta (22) melalui jejaring sosial facebook dengan mengaku sebagai seorang polisi. Kedua pelaku itu meminta uang Rp 10 juta kepada korban dengan berjanji akan menikahi korban.

Untuk memuluskan aksinya, Aris Prastyo meminta orang tuanya yakni  Sumali (46), warga Desa Sekaran, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban untuk membantu mencairkan uang hasil penipuan itu. Kini Sumali yang juga mandor hutan tersebut sudah di tahan di Polres Tuban, sedangkan untuk Masgandi dan Aris Prastyo masih berada di Lapas Bojonegoro.[mut/kun]

0 komentar:

Posting Komentar