Kepsek SD Jatirogo Tuban Tidak Dipenjara



Berita Tuban - Petugas kepolisian jajaran Satreskrim Polres Tuban menetapkan Drs AS, Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Jatiklabang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban sebagai tersangka dalam kasus pemukulan terhadap salah satu siswanya, Jumat (31/10/2014).

Namun meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemukulan terhadap JMA, yang merupakan siswanya, Kepala Sekolah tersebut tidak ditahan. Pasalnya kasus pemukulan tersebut merupakan kasus pemukulan ringan dengan ancaman hukuman dibawah lima tahun.

"Dari hasil pemeriksaan dan juga visum ini merupakan penganiayaan ringan. Pelaku hanya satu kali memukul korban," jelas AKP Suharyono, Kasat Reskrim Polres Tuban.

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan juga pelaku, Kepala Sekolah tersebut dijerat dengan pasal 80 ayat 1 Undang-undang RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya 3 tahun enam bulan penjara.

"Pelaku tidak bisa kita tahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. Sedangkan untuk proses hukum kasus ini masih terus lanjut," sambung mantan anggota Kriminal Umum Polda Jatim itu.

Oknum Kepala Sekolah asal Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban tersebut masih dikenakan wajib lapor untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan untuk JMA, siswa kelas 6 SDN tersebut masih mengalami trauma dan harus diantar jika masuk sekolah.

Sementara itu, Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban yang menjadi pendamping terhadap korban kekerasan anak tersebut menyatakan jika sebenarnya korban tidak hanya sekali itu dipukul oleh Kepala Sekolah tersebut. Bahkan kasus pemukulan sudah sering terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 SDN tersebut.

"Sebenarnya sudah sering korban dipukul oleh Kepala Sekolah, tapi baru melapor kali ini. Selain itu siswa lain juga ada yang menjadi korban pemukulan, tapi tidak melapor," terang Imanul, Direktur Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban.

Seperti diberitakan sebelumnya, JMA, salah satu siswa SDN Jatiklabang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban menjadi korban pemukulan oleh Drs AS yang merupakan kepala sekolah SDN tersebut. Korban dipukul oleh Kepsek lantaran tidak memakai topi dan dasi saat pelaksanaan upacara di sekolah itu.[mut/ted]

0 komentar:

Posting Komentar