Judi Domino di Plumpang Tuban Digrebek


Berita Tuban - Petugas kepolisian dari jajaran Sat Reskrim Polres Tuban melakukan penggerebekan sebuah rumah milik warga yang digunakan sebagai arena judi di Desa Trutup, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. 

Dalam pengrebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak tiga orang pelaku perjudian Domino yang sedang asyik berjudi sambil menunggu makan waktu makan Sahur. Selain pelaku petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai ratusan ribu rupiah.

Tiga pelaku judi Domino jelang Sahur itu yang berhasil diringkus aparat kepolisian adalah Sulam (54), Firdi Setiawan (51), dan Gunarto (38). Ketiganya merupakan warga Dusun Talun, Desa Trutup, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

Penangkapan tiga orang pelaku judi Domino itu berawal dari laporan warga masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian yang dilakukan para pelaku. Apalagi ajang judi tersebut dilakukan para pelaku pada bulan puasa yang dianggap menimbulkan gangguan ketentraman.

"Anggota yang mendapatkan laporan dari warga masyarakat langsung melakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud. Yakni di rumah salah satu warga desa Trutup, Kecamatan Plumpang, Tuban," terang AKP Elis Suendayati, Kasubbag Humas Polres Tuban.

Mengetahui petugas datang sejumlah orang yang ikut berkumpul di rumah warga itu langsung semburat berlarian. Namun apesnya tiga pelaku ini tidak sempat lari dan sudah keburu terkepung oleh beberapa anggota Reskrim Polres Tuban.

"Saat dilakukan pengrebekan tiga orang pelaku itu berhasil ditangkap. Mereka kemudian langsung dibawa ke Polres Tuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," sambung mantan Kapolsek Kerek, Tuban itu.

Dari lokasi perjudian Domino itu petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu set kartu domino yang digunakan alat berjudi. Sedangkan untuk uang yang digunakan sebagai taruhan yang berhasil diamankan sebesar Rp 241.000.

"Para pelaku ini dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Kini pelaku sudah kita tahan di Polres Tuban bersama dengan barang buktinya untuk proses hukum," pungkasnya.[mut/ted]

0 komentar:

Posting Komentar