Pemuda ini Bawa Lari Gadis SMA Tuban 22 Hari



Berita Tuban - Ridha Taqoballah alias Indra (23), pemuda asal Dusun Jungcangan, Desa Bagandan, Kecamatan Bagandan, Kabupaten Pamekasan harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban. Penahanan dilakukan setelah belasan kali melakukan pencabulan dan menyetubuhi gadis di bawah umur, Senin (10/08/2015).

Pelaku yang merupakan mantan Tenaga Kerja Asing (TKI) dari Malaysia tersebut berkenalan dengan korban SR (16), pelajar yang baru masuk tingkat SMA itu setelah pelaku ziarah ke Makam Sunan Bonang. Indra berkenalan dengan korban saat berkorban ikut berjualan di pasar sore, Kota Tuban.

Dari informasi yang dihimpun wartawan, pencabulan dan persetubuhan terhadap SR berawal saat Ridha alias Indra pemuda yang mengaku sebagai seorang wartawan tersebut berziarah ke sejumlah tempat yang ada di Tuban. Selanjutnya saat jalan di pasar Sore Tuban pelaku yang bertubuh pendek tersebut bertemu dengan korban.

"Korban saat itu sedang membantu budenya jualan baju di Pasar Sore. Pelaku mengajak korban berkenalan dan satu hari setelah pertemuan itu mereka sepakat menjalin asmara," terang AKP Elis Suendayati, Kasubbag Humas Polres Tuban.

Selanjutnya, setelah jadian bahwa mereka pacaran pria yang pernah bekerja sebagai TKI itu langsung mengajak korban berjanjian di Hotel Indonesia, jalan KH Musta'in, Kota Tuban. Kemudian pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan keliling Kota Tuban.

"Saat baru sebentar jalan-jalan, pelaku mengajak korban kembali ke hotel dengan alasan ada barang yang ketinggalan. Selanjutnya saat di kamar nomor 18, pelaku merayu dan berhasil menyetubuhi korban yang baru masuk sekolah tingkat SMA tahun ini," lanjut mantan Kapolsek Kerek, Kabupaten Tuban.

Tak hanya itu, setelah berhasil satu kali menyetubuhi anak-anak itu pelaku selanjutnya membawa korban kabur dari Kota Tuban selama 22 hari. Pelajar yang baru masuk SMA tersebut diajak ke berbagai kota yang ada di Jawa Timur dan juga Jawa Tengah untuk jalan-jalan.

"Selama diajak pelaku korban diajak pindah-pindah tempat termasuk ngekos. Pelaku sendiri telah melakukan perbuatan layaknya seorang istri dengan korban sebanyak tujuh belas kali," lanjutnya.

Orang tua korban yang mengetahui anaknya tidak pulang selama 22 hari tersebut langsung melaporkan kejadian itu kepolisian. Selain itu orang tua korban juga curiga dengan status pelaku yang mengaku sebagai wartawan setelah melihat KTP milik pemuda itu yang ternyata palsu.

"Pelaku mengakui jika KTP itu palsu dan dibuat di Batam saat ia akan berangkat menjadi TKI. Kini pelaku sudah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. [mut/but]

0 komentar:

Posting Komentar