3 Bandar Judi Togel On-line Tuban Diringkus Polisi

Sabtu, 21 Desember 2013 02:34:36
Reporter : M Muthohar


Tuban - Petugas kepolisian dari jajaran Sat Reskrim Polres Tuban kembali melakukan penangkapan terhadap bandar judi Togel, kali ini petugas menangkap tiga bandar judi yang beraksi dengan cara on-line di wilayah Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Data yang dihimpun wartawan, Jumat (20/12/2013), tiga pelaku bandar judi Togel yang dibekuk anggota Polres Tuban adalah Tarlip (46), Warido (61) dan Choirul (33), ketiganya merupakan warga Desa Semanding, Kecamatan Semanding, Tuban.

Penangkapan terhadap tiga pelaku bandar judi Togel tersebut berawal dari informasi yang didapatkan anggota Sat Reskrim Polres Tuban yang mendapatkan laporan dari warga masyarakat yang mengetahui bahwa pelaku telah lama menjadi bandar judi itu.

Namun dalam melakukan aksinya menjadi bandar tersebut, para pelaku sudah semakin canggih dengan hanya melalui pesan singkat dan secara on-line. Hal tersebut bertujuan untuk mengelabuhi petugas kepolisian, supaya sulit untuk dilakukan penangkapan.

"Mereka modusnya untuk tombokan melalui SMS, yakni para penombok SMS kepada para pelaku itu nomer togel. Kemudian pelaku merekap nomer-nomer tombokan dari para pelanggannya," terang AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Tuban.

Petugas yang mengetahui pelaku akan mengambil uang tombokan dari pelanggannya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan para pelaku ini menyimpan rekapan nomer togel di HP dan juga yang telah direkap menggunakan kertas.

"Saat kita lakukan pemeriksaan pelaku kedapatan menyimpan rekapan nomer togel dari pelanggannya. Mereka kita tangkap di tiga lokasi yang berbeda," lanjut Kasat Reskrim.

Dari hasil penangkapan tiga bandar judi Togel yang sudah melalui on-line tersebut petugas berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 770.000 dari tiga pelaku itu. Tak hanya itu petugas menyita tiga buah handpone milik para pelaku yang biasa digunakan untuk transaksi judi togel tersebut.

"Kita masih terus mengembangkan atas penangkapan tiga pelaku tersebut untuk mengungkap pelaku bandar yang lain. Ketiganya kita jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," pungkasnya.[mut/ted]

0 komentar:

Posting Komentar