4 Parpol Tuban Belum Serahkan Laporan Dana Kampanye

Sabtu, 28 Desember 2013 00:02:43
Reporter : M Muthohar


Berita Tuban - Meski telah memasuki batas akhir penyerahan laporan dana sumbangan kampanye dari masing-masing partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014 nanti, hingga sore kemarin, masih ada empat parpol yang belum menyerahkan laporan tersebut kepada KPUD Tuban, Jumat (27/12/2013).

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Wasis Susilo, selaku Divisi Kampanye dan Pendaftaran Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tuban. Dia menyatakan bahawa hingga Jumat sore ini masih ada empat partai yang belum menyerahkan laporan dana sumbangan kampanye itu.

"Hingga pukul 16.00 Wib ini masih ada empat partai yang sudah kita tunggu-tunggu belum juga menyerahkan laporan dana kampanye awal. Jadi yang sudah menyerahkan sebanyak delapan parpol, itupun ada yang penyerahannya sudah mendekati batas akhir tadi," terang Wasis Susilo.

Empat partai politik yang belum menyerahkan laporan dana kampanye tersebut adalah Partai Gerindra, artai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Sedangkan untuk delapan partai yang telah menyerahkan laporan dana kampanye tersebut adalah PAN, Nasdem, Golkar, PDIP, PKB, Hanura, PKS, dan PPP.

Dalam menyerahkan laporan tersebut, sejumlah partai politik masih bingung bagaimana cara mengisi formulir laporan dana kampanye secara bertahap, bahkan salah satu parpol tidak mencantumkan dana yang masuk dalam rekening khusus dana kampanye. Bahkan ada juga partai yang baru melakukan konsultasi untuk penyerahan laporan dana kampanye itu.

"Kami juga tidak tahu kenapa masih banyak yang bingung mengisi formulir untuk memasukkan dana kampanye pada formulir yang sudah kita sediakan. Padahal sebelumnya kami juga telah melakukan bimbingan teknis," lanjut Wasis Susilo, saat ditemui di kantor KPUD Tuban.

Selain menggelar Bimtek untuk pengisian formulir laporan dana kampanye, KPUD Tuban juga telah membuka help desk atau ruang konsultasi untuk para parpol yang kurang faham cara pengisian pelaporan dana kampanye. Namun help desk itu juga tidak dimanfaatkan oleh parpol, bahkan satu pun tidak ada yang memanfaatkannya. 

"Jadi, kalau masih ada yang kebingungan pengisian pelaporan dana kampanye awal bukan salah kami," tegas Wasis.

Sementara itu, meski sudah diketahui ada empat parpol yang tidak menyerahkan dana kampanye pada batas terakhir, KPUD Tuban belum memberikan sanksi kepada empat parpol yang bersangkutan. Dalam peraturan undang-undang dan peraturan KPU, wajib bagi peserta pemilu untuk melaporkan dana awal kampanye pada KPU sampai batas yang telah ditetapkan. [mut/but]

0 komentar:

Posting Komentar