2 Tersangka Judi Ceki Kerek Tuban Digrebek Polisi


Berita Tuban  - Petugas kepolisian dari jajaran Sat Reskrim Polres Tuban kembali melakukan pengrebekan sebuah rumah milik warga yang ada di Desa Margorejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban yang dijadikan sebagai ajang perjudian.

Dari penggrebekan yang dilakukan oleh anggota Opsnal II Sat Reskrim Polres Tuban itu, dua warga yang asyik sedang bermain judi Ceki berhasil diringkus, sedangkan para pelaku lain berhasil kabur saat anggota tiba dilokasi kejadian, Selasa (07/01/2014).

"Untuk pelaku yang berhasil kita amankan sebanyak dua orang, mereka kita tangkap saat sedang melakukan perjudian jenis Ceki di dalam rumah warga desa tersebut," ungkap AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Tuban.

Dua pelaku yang berhasil ditangkap dalam pengrebekan kali ini adalah Mustakim (35) dan Rahmad (54), keduanya merupakan warga Desa Margorejo, Kecamatan Kerek, Tuban. Sedangkan untuk pelaku lainnya yang berhasil kabur sudah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran.

Pengrebekan tersebut berawal dari keresahan warga masyarakat desa setempat yang merasa terganggu dengan aktivitas perjudian yang dilakukan oleh pelaku. Kemudian warga memberikan laporan kepada pihak kepolisian Polres Tuban.

"Saat tiba di lokasi rumah yang dimaksud petugas mendapati para pelaku yang sedang berjudi dan kita grebek. Keduanya kita amankan dan kita bawa ke Polres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim.

Dalam pengrebekan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set kartu ceki dan uang tunai Rp 344.000 yang digunakan pelaku untuk taruhan. Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku bisa dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. [mut/but]

0 komentar:

Posting Komentar