Penyelundupan Kayu Jati Tuban ditangkap Polisi


Berita Tuban - Petugas kepolisian dari jajaran Polres Tuban berhasil mengagalkan kasus penyelundupan kayu jati hasil penebangan dari hutan milik Perhutani yang ada di wilayah Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.

Dalam kasus tersebut petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengangkutan kayu jati penebangan hasil hutan yang tidak dilengkapi surat-surat. Tiga pelaku yang berhasil diringkas polisi itu dua orang merupakan oknum Mandor dan Mantri Hutan serta satu orang biasa, Kamis (30/10/2014).

Tiga pelaku penyelundupan kayu jati itu masing-masing adalah DK, asal Desa Jetak, Kecamatan Motong, Tuban yang merupakan sopir dari kendaraan pengangkut kayu illegal itu. Kemudian SLK, yang merupakan Mandor Hutan dan SMW yang tak lain adalah Mantri yang bertugas di wilayah hutan Kecamatan Montong, Tuban.

"Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan ini sebanyak empat batang kayu jati glondongan. Kayunya diamankan di Polsek Montong," jelas AKP Suharyono, Kasat Reskrim Polres Tuban.

Penangkapan terhadap tiga pelaku penyelundupan kayu jati hasil hutan tersebut berawal saat petugas dari anggota Polsek Montong mengetahui ada kendaraan L 300 bak terbuka mengangkut sebanyak empat batang glondongan kayu jati yang tampak mencurigakan.

Selanjutnya petugas yang mengetahui kendaraan tersebut melakukan pemeriksaan surat-surat pengangkutan kayu-kayu jati tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan pengemudi kendaraan tersebut tidak bisa menunjukkan surat-suratnya.

"Pengangkutan kayu jati tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah. Sehingga kemudian diamankan untuk pemeriksaan dan penyelidikan," lanjut Suharyono.

Dari hasil pemeriksaan ternyata terungkap bahwa yang menyuruh mengangkut sebanyak empat batang kayu jati itu adalah SLK dan SMW yang merupakan Mandor dan Mantri Hutan. Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua oknum pegawai Perhutani tersebut.

"Mereka sudah sepakat untuk menjual kayu jati tersebut dan saling memberikan ijin melalui SMS. Bahkan untuk yang oknum Mandor itu juga ikut menaikan kayu hasil hutan itu ke atas kendaraan," sambung Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya tersebut ketiga pelaku yang akan menjual kayu jati hasil hutan secara ilegal tersebut harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban. Petugas masih melakukan pengembangan apakah dua oknum Mandor dan Mantri juga terlibat dengan kasus yang lainnya.[mut/kun]

0 komentar:

Posting Komentar