Penjual Karnopen Kingking Tuban Ditangkap Polisi


Berita Tuban - Merasa tak cukup dengan penghasilannya berjualan rujak, Eni Susilowati (43) asal Kelurahan Kingking, Kecamatan Kota Tuban nekat nyambi untuk berjualan obat-obatan terlarang jenis pil Karnopen.

Akibat perbuatannya tersebut, ibu dua anak tersebut harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Ia tertangkap saat petugas melakukan operasi untuk memberantas peredaran pil daftar G jenis Karnopen itu.

"Pelaku ditangkap di Gang Sadar, jalan Trunojoyo, Kelurahan Kingking, Kota Tuban. Setiap harinya pelaku merupakan penjual rujak," terang AKP Elis Suendayati, Kasubbag Humas Polres Tuban, Sabtu (31/01/2015).

Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sebanyak 222 butir pil daftar G tanpa ijin edar. Barang haram tersebut ditemukan petugas saat melakukan pengeledahan di warung milik pelaku.

"Pelaku kemudian langsung diamankan dan kita bawa ke Polres Tuban untuk penyelidikan lebih lanjut. Yang bersangkutan mendapatkan untung sebesar Rp 2.500 dari setiap penjualan 10 butir pil Karnopen," lanjutnya.

Petugas juga melakukan penyisiran sepanjang Gang Sadar, jalan Trunojoyo, Kota Tuban yang sudah lama menjadi kawasan peredaran obat-obatan terlarang. Petugas menemukan pil Karnopen dalam plastik besar yang ditaruh dalam bak sampah.

"Setelah dihitung ternyata jumlah pil tersebut sebanyak 10.000 butir, tapi belum kita ketahui pemiliknya. Sehingga ini masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," sambung AKP Elis.

Petugas masih memburu seorang bandar besar yang berinisial CA yang selama ini diduga memasok peredaran pil kepada para pengedar di wilayah Tuban. Razia kawasan yang menjadi lokasi transaksi akan terus dilakukan petugas untuk membasmi peredaran pil Karnopen yang sudah merajalela. [mut/but]

0 komentar:

Posting Komentar