Polres Tuban Selidiki Kasus Sodomi PKL Kebonsari


Berita Tuban - Aparat kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Tuban masih terus melakukan pengembangan dengan terungkapnya kasus Sodomi dengan tersangka Syawal alias Harun (40), asal Kendari, Sulawesi Tenggara.

Sejauh ini petugas belum melakukan pemeriksaan atau pemanggilan terhadap korban lain kasus kekerasan seksual anak yang telah dilakukan pedagang asongan tersebut. Berdasarkan pengakuan pelaku telah mencabuli sedikitnya 9 bocah dengan cara disodomi oleh pelaku. "Kita masih mencari korban-korban dari Syawal, belum ada yang kita periksa lagi. Karena saat kita datangi di rumahnya korban sudah ada yang pindah dari Tuban," terang AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Tuban, Selasa (06/05/2014).

Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, petugas kepolisian Polres Tuban telah menetapkan Syawal sebagai tersangka. Dalam kasus itu petugas menjerat pelaku dengan pasal 82 Undang-undang RI tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Namun jika terbukti ada banyak korban, maka akan kita tambahkan pasal 65 KUHP tentang perbuatan berlanjut dan pasal 292 KUHP tentang pencabulan. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," lanjut Wahyu Hidayat.

Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolres Tuban untuk mempertagungjawabkan perbuatan melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak itu. Petugas masih mencari saksi-saksi lain untuk mengembangkan kasus pencabulan terhadap anak-anak itu.

Sementara itu, kasus Sodomi yang dilakukan oleh Pedagang Asongan tersebut terungkap setelah ia berhasil ditangkap massa Minggu malam kemarin. Syawal ditangkap massa setelah mencabuli FR hingga empat kali.

Korban FR disodomi oleh Syawal saat ia masih duduk dibangku SMP sekitar tahun 2006 lalu. Namun korban baru berani melaporkan kejadian itu kepada pamannya setelah ia sering sakit-sakitan dan mengalami trauma akibat perlakukan Syawal kepada dirinya.(mut/ted)

0 komentar:

Posting Komentar