Tukang Batu edarkan Karnopen Tertangkap di Rest Area Tuban


Berita Tuban - Meski puluhan pelaku pengedar pil daftar G jenis Karnopen di wilayah Kabupaten Tuban sudah berhasil diringkus oleh petugas Kepolisian Polres Tuban nampaknya belum membuat para pengedar pil tersebut kapok untuk beraksi. 

Pasalnya, peredaran pil daftar G tanpa ijin itu masih marak terjadi dan selalu pindah-pindah tempat. Kali ini petugas dari Sat Reskoba Polres Tuban kembali berhasil membekuk satu orang pelaku pengedar pil daftar G jenis karnopen yang telah melakukan transaksi dengan pembelinya, Minggu (12/04/2015).

Seorang pengedar pil terlarang itu adalah Tas (40), seorang tukang batu warga jalan WR Supratman, Kelurahan Baturetno, Kecamatan Kota Tuban. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan uang ratusan ribu dan juga pil Karnopen yang belum sempat di jual oleh Tas.

Penangkapan terhadap Tas berawal saat petugas mendapatkan informasi bahwa tang bersangkutan sudah sering mengedarkan pil itu. Selanjutnya petugas melakukan pengintaian terhadap pelaku dan diketahui sedang bertransaksi di timur Rest Area Tuban.

"Saat anggota mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diringkus saat mengedarkan pil Karnopen ini di gang Teladan, Kelurahan Karangsari, Kota Tuban," terang AKP Elis Suendayati, Kasubbag Humas Polres Tuban.

Saat dilakukan pemeriksaan, tukang batu tersebut kedapatan membawa sebanyak 52 butir pil karnopen. Yang mana barang tersebut merupakan barang sisa yang belum berhasil untuk diedarkan oleh Tas kepada para pelanggannya yang rata-rata para kaum remaja.

"Selain barang bukti pil, dari tangan pelaku kita amankan uang tunai sebanyak Rp 239.000. Uang tersebut merupakan hasil penjualan pil karnopen," ungkapnya.

Setelah kedapatan menjadi pengedar pil Karnopen, tukang batu tersebut langsung diamankan oleh petugas guna dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Dalam kasus itu pelaku dijerat dengan pasal 197 subs 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.[mut/ted]

0 komentar:

Posting Komentar