Pilkada Tuban 2015 Ngaret (molor)



Berita Tuban - Proses tahapan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tuban pada tahun 2015 ini dipastikan akan molor dari pada jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.

Molornya pelaksanaan tahapan Pilkada Tuban yang ikut serentak pada tahun 2015 ini dikarenakan sampai saat ini konsultasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) antara KPU RI dengan DPR RI belum selesai. Sehingga, draf PKPU tersebut sampai saat ini belum bisa diundangkan.

Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menyatakan bahwa dengan belum draf tersebut membuat tahapan pemilu mengalami kemoloran. Karena keberadaan PKPU yang akan dijadikan sebagai acuan oleh KPU Kabupaten dalam melangkah melakukan tahapan Pilkada.

"Memang sebelumnya untuk rekrutmen PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) ini kita jadwalkan pada 18 April. Namun, draf PKPU belum diundangkan sehingga kita belum bisa melangkah," terang Kasmuri, Ketua KPU Kabupaten Tuban, Sabtu (11/04/2015). 

Dengan molornya pembentukan PPK tersebut, otomatis akan membuat molor tahapan lainnya. Seperti penyerahan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dari pemerintah ke KPU, dan tahapan lainnya juga akan tidak tepat waktu karena masih menunggu acuan.

"PKPU tersebut sebagai acuan kita untuk memulai tahapan. Kita masih menunggu acuan untuk melangkah pada tahapan," lanjutnya.

Kasmuri menerangkan, meski proses tahapan Pilkada Tuban mengalami molor, namun untuk pelaksanaannya dapat dipastikan akan sesuai dengan rencana. Yang mana untuk Pilkada Tuban akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, yakni pada Desember 2015 mendatang. [mut/but]

0 komentar:

Posting Komentar