Kepsek Jatirogo Tuban Tersangka Pemukulan Pecat Wali Murid Korban Penganiayaan


Berita Tuban - Diduga buntut dari kasus pemukulan terhadap JMA, salah satu siswa kelas VI SDN Jatiklabang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) berbuntut pemecatan terhadap seorang Guru Tidak Tetap (GTT). 

Seorang guru yang dipecat oleh Kepsek SDN tersebut diketahui berinisial CY, seorang guru olahraga. Seorang guru tersebut yang dipecat oleh Drs AS yang merupakan Kepsek tersebut merupakan orang tua dari siswa yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum Kepala Sekolah tersebut, Selasa (04/11/2014).

CY, guru olahraga yang sudah mengajar sejak tahun 1978 tersebut diberhentikan dengan hormat oleh Kepala Sekolah SDN Jatiklabang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Ia diberhentikan setelah kasus pemukulan terhadap JMA dilaporkan kepala pihak kepolisian Polres Tuban.

"Memang benar yang bersangkutan kita berhentikan dengan hormat," terang Drs AS, Kepsek SDN Jatiklabang, yang telah menjadi tersangka kasus penganiayaan siswa itu.

AS menjelaskan, jika pemberhentian GTT yang merupakan ibu kandung dari korban penganiayaan tersebut lantaran CY dianggap selalu menjadi provokator para siswa di sekolah untuk berani kepada para guru. CY dinilai oleh kepala sekolah selalu mengajarkan kepada murid-murid SD itu untuk melawan guru.

"Selama ini ibu korban memang selalu memprovokatori anak untuk tidak hormat pada guru. Setiap hari masuk memprovokatori anak untuk berani sama guru," lanjut Kepsek yang dikenakan wajib lapor itu.

AS yang juga sudah lama menjadi Kepala Sekolah di SDN tersebut tidak mengakui jika pemecatan terhadap GTT yang merupakan ibu dari korban pemukulan tersebut merupakan buntut dari kasus penganiayaan. Meski pemecatan dilakukan setelah kasus pemukulan itu mencuat dan Kepsek dilaporkan ke Polisi.

Seperti diberitakan sebelumnya JMA, salah satu siswa SDN Jatiklabang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban menjadi korban pemukulan oleh Drs AS yang merupakan kepala sekolah SDN tersebut. Korban dipukul oleh Kepsek lantaran tidak memakai topi dan dasi saat pelaksanaan upacara di sekolah itu.

Dalam kasus itu sang kepala sekolah dijerat dengan pasal 80 ayat 1 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara. Sehingga pelaku penganiayaan tersebut tidak bisa dilakukan penahanan.[mut/ted]

0 komentar:

Posting Komentar