Tukang Becak Pengedar Karnopen ke Desa ditangkap Polres Tuban


Berita Tuban - Nampak peredaran pil daftar G jenis Karnopen tanpa adanya ijin edar di wilayah Kabupaten Tuban semakin meluas hingga ke pelosok-pelosok desa. Pasalnya petugas berhasil menangkap seorang pengedar yang telah bertransaksi di pedesaan, Senin (20/04/2015).

Seorang pelaku pengedar obat terlarang yang berhasil diringkus adalah JM (46), seorang tukang becak warga Desa Temandang, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Pelaku ditangkap dengan kedapatan membawa ratusan butir pil Karnopen bersama dengan uang hasil penjualan barang terlarang itu.

Penangkapan terhadap pria yang kesehariannya sebagai tukang becak itu berawal saat anggota kepolisian sering mendapatkan laporan dari warga masyarakat. Selanjutnya beberapa anggota dari Polsek Merakurak, Tuban melakukan penyelidikan dengan mengintai pelaku.

"Pelaku yang setiap hari bekerja sebagai tukang becak itu berhasil ditangkap oleh anggota saat melintas di jalan desa yang ikut Wilayah Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban," ungkap AKP Elis Suendayati, Kasubbag Humas Polres Tuban.

Beberapa petugas yang melakukan penghadangan kemudian memeriksa pelaku beserta dengan barang bawaannya. Saat dilakukan penggeledahan di sepeda motor Vario nopol L 2335 EK petugas berhasil menemukan ratusan butir pil Karnopen.

"Pelaku ini membawa sebanyak 350 butir pil daftar G jenis Karnopen. Adapun barang bukti lain yang kita amankan adalah uang tunai Rp 378.000 yang merupakan hasil transaksi menjual pil itu," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, JM harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban guna penyelidikan lebih lanjut. Dalam kasus itu, pria bertubuh kekar itu dijerat dengan pasal 197 subs 196 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku mendapatkan barang tersebut dari seorang wanita berinisial Y. Kini petugas masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk menangkap pelaku yang lain," pungkas Kasubbag Humas itu.[mut/ted]

0 komentar:

Posting Komentar