Juru Parkir Liar Tuban Ditangkap Petugas


Berita Tuban - Parkir liar yang tidak memiliki ijin dari Dinas Perhubungan (Dishub) bermunculan di pinggir-pinggir jalan di kawasan Kota Tuban dan membuat sejumlah warga merasa resah, Kamis (07/05/2015).

Menyikapi keresahan warga, jajaran Polsek Kota Tuban melakukan razia penertiban di beberapa ruas jalan di Kota Tuban. Hasilnya sebanyak tujuh orang tukang parkir berhasil diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polsek Kota Tuban.

"Kita melakukan razia parkir yang tidak membawa surat perintah dari Dishub. Hasilnya yang kita amankan sebanyak tujuh orang tukang parkir," terang AKP Basir, Kapolsek Kota Tuban.

Dari informasi yang dihimpun wartawan, razia tukang parkir liar tersebut dilakukan petugas dengan menyisir sejumlah ruas jalan tengah Kota Tuban. Seperti jalan Pemuda, jalan Basuki Rahmad, jalan Ronggolawe serta beberapa titik yang lainnya.

Petugas melakukan pemeriksaan sejumlah tukang parkir yang disinyalir tidak memilik surat ijin untuk menjalankan parkir. Ada sebanyak 14 orang tukang parkir yang dilakukan pemeriksaan tersebut, namun yang terbukti melakukan pelanggaran tentang Perda Tuban hanya sebanyak tujuh orang pelaku.

"Mereka yang tidak memiliki surat perintah dari Dishub langsung kita bawa ke Polsek. Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," lanjut Kapolsek Kota Tuban.

Sebanyak tujuh orang yang tertangkap dalam razia tersebut terbukti melanggaran pasal 504 KUHP dan juga Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban tentang ketertiban umum. Mereka langsung dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Tuban atas perbuatannya.

"Kami berharap dengan kegiatan seperti ini bisa menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi warga masyarakat Tuban. Dan kegiatan seperti ini akan terus kita secara rutin," pungkasnya.[mut/but]

0 komentar:

Posting Komentar