Keliaran 5 Bulan,Pelaku Curanmor Temandang Merakurak Tuban Ditangkap Polisi



Berita Tuban - Seorang pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus oleh anggota Sat Reskrim Polres Tuban, pelaku ditangkap saat pulang kampung setelah menjadi buronan petugas sekitar lima bulan, Sabtu (18/01/2014).

Pelaku pencurian sepeda motor yang berhasil diringkung oleh petugas adalah Wasimo (39), warga Desa Karanglo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Ia telah melakukan pencurian sepeda motor milik Suyanto, warga Desa Temandang, Kecamatan Merakurak, Tuban.

Pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh Wasimo itu telah dilakukan pada bulan Juli 2013 kemarin. Saat itu sepeda motor korban yang sedang diparkir di depan rumah dengan kunci masih menempel langsung dibawa kabur oleh pelaku.

"Setelah melakukan pencurian, pelaku kemudian menjual sepeda motor yang dicurinya kepada tetangganya. Kemudian dia melarikan diri ke Bali," terang AKP Elis Suendayati, Kasubbag Humas Polres Tuban.

Wasimo menjual sepeda motor Honda Beat nopol S 5258 FK yang berhasil diembatnya itu dengan harga Rp 1,5 juta. Uang tersebut oleh pelaku dibawa melarikan diri ke Bali selama sekitar lima bulan lebih.

"Saat mengetahui pelaku pulang petugas langsung menangkap pelaku di rumahnya. Kini pelaku sudah kita tahan di Polres Tuban untuk penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kasus curanmor yang lainnya," lanjut Kasubbag Humas.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku baru pertama kali melakukan pencurian sepeda motor yang sedang diparkir oleh korbanya itu. Masih petugas masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah pelaku terlibat dengan kasus yang lain. [mut/kun]

0 komentar:

Posting Komentar