Panitia Pemungut Suara Belum Rampung Rekapitulasi


Berita Tuban - Proses tahapan perhitungan dan rekapitulasi  hasil pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014 ini membutuhkan waktu yang panjang dan berbeda dengan pelaksanaan Pemilu 2009 yang lalu. 

Pasalnya rekapitulasi suara itu dilakukan di masing-masing tingkatan. Yakni setelah dilakukan rekapitulasi dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) selanjutkan dilakukan rekapitulasi di Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan selanjutnya baru dilakukan rekap di tingkat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK).

"Ada perbedaan dengan Pemilu tahun 2009, pada saat itu hasil rekapitulasi dari TPS kemudian langsung di lakukan rekap di tingkat PPK. Tapi untuk tahun ini tingkap PPS juga ikut melakukan rekap suara," terang Yayuk Dwi Agus Sulistyorini, Komisioner KPUD Tuban, Kamis (10/04/2014).

Yayuk menjelaskan, proses rekapitulasi di tingkap PPS atau desa dilakukan sehari setelah pelaksanaan pemunungutan suara di masing-masing TPS. Kemudian setelah dari selesai dari PPS baru hasil suara dikirim ke masing-masing PPK untuk dilakukan rekap kembali setingkat kecamatan.

"Untuk proses rekap di tingkat PPK akan dimulai pada tanggal 13 April nanti sampai dengan tanggal 17 April. Kemudian setelah dari PPK baru dikirim ke KPUD, baru kita lakukan rekap secara keseluruhan," lanjutnya. 

Sementara itu, dari data yang dihimpun wartawan di lapangan, hingga malam ini proses rekapitulasi hasil pemungutan suara di masing-masing desa atau PPS masih belum selesai semua. 

Dari sebanyak 328 desa yang ada di wilayah Kabupaten Tuban yang sudah selesai melakukan rekapitulasi tersebut sebanyak 189 desa. Sedangkan untuk desa lain masih dalam proses rekap di masing-masing kantor desa dan sebanyak 25 PPS baru akan melakukan rekap hari Jumat besuk.(mut/ted)

0 komentar:

Posting Komentar