Perhitungan Suara Rampung, Saksi Golkar Tuban Ngambek


Berita Tuban - Proses rekapitulasi hasil suara Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014 di wilayah Kabupaten Tuban sudah selesai di lakukan di tingkat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tuban sampi dengan malam ini, Senin (21/04/2014).

Namun dalam proses rekapitulasi tersebut diwarnai dengan adanya Saksi dari Partai Golkar yang tidak mau untuk menandatangi hasil perolehan suara masing-masing parpol maupun Caleg dari hasil rekapitulasi di tingkat KPUD Tuban yang telah berlangsung selama tiga hari ini.

"Untuk malam ini proses rekapitulasi dan penandatangan kita tutup, dan semuanya telah berjalan lancar. Kalau ada saksi yang tidak mau ikut menandatangani berita acara itu hak mereka," terang Yayuk Dwi Agus Sulistyorini, selaku Komisioner KPUD Tuban. 

Dari sejumlah informasi yang dihimpun wartawan, dalam proses rekapitulasi yang berlangsung hingga larut malam tersebut saksi dari Partai Golkar tidak mau menandatangani berita acara hasil suara, pasalnya dinilai ada dugaan kecurangan dalam Pileg 2014 ini.

Meski adanya saksi dari parpol yang menolak untuk tanda tangan berita acara hasil rekapitulasi tersebut, kegiatan rapat pleno tersebut tidak terpengaruh. Pasalnya sesuai dengan peraturan dari KPU jika formulir berita acara itu telah ditanda tangani oleh komisioner KPU dan juga saksi yang berkenan itu sudah dianggap sah.

"Kalau ada saksi partai yang tidak mau ikut tanda tangan tidak masalah, ketikan masih ada saksi lain yang mau tanda tangan. Yang penting kita selaku penyelenggara sudah menyampaikan data yang sebenarnya," lanjut Yayuk.

Sementara itu, menurut Edy Toyibi, selaku Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu (P4) Panwaslu Tuban menyatakan bahwa dengan adanya penolakan tanda tangan berita acara hasil rekapitulasi tersebut tidak memengaruhi dari hasil rapat pleno tersebut. 

"Untuk masalah itu wewenang dari partai dan tidak berpengaruh pada hasil pemilu. Sebab masih ada saksi dari parpol lain yang bertanda tangan," jelas Edy Toyibi, saat berada di kantor KPUD Tuban setelah mengikuti rapat pleno itu.

Edy Toyibi belum bisa menjelaskan kenapa saksi dari Parpol tersebut menolak untuk tanda tangan berita acara hasil rekapitulasi di tingkap KPUD tersebut. Pasalnya sejuah ini tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang bisa memengaruhi hasil pemilihan.

"Mereka tidak melakukan protes di semua tahapan, jika ada yang melakukan protes atau usulan sesuai dengan tahapan semua sudah kita tangani. Seharusnya jika ada keberatan harus disampaikan sejak awal," pungkasnya. [mut/kun]

0 komentar:

Posting Komentar