Judi Kembangbilo Tuban Dirazia


Berita Tuban  - Petugas kepolisian dari jajaran Sat Reskrim Polres Tuban melakukan penggrebekan arena judi Dadu yang berada di rumah milik warga Desa Kembangbilo, Kecamatan Kota Tuban, Jumat (02/05/2014).

Pengrebekan yang dilakukan oleh beberapa anggota Buser dari Sat Reskrim Tuban itu berhasil menangkap seorang pelaku yang menjadi bandar. Sedangkan untuk para pemain lainnya berhasil kabur saat mengetahui petugas datang di lokasi kejadian.

Bandar judi Dadu yang berhasil diringkus adalah Kamdani (45), warga Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Perjudian tersebut digelar oleh pelaku pada siang bolong di rumah milik Lan, yang ada di Desa Kembangbilo, Kota Tuban.

Penggrebekan arena judi Dadu pada siang bolong itu berawal saat anggota Kepolisian Polres Tuban mendapatkan laporan dari warga masyarakat. Saat itu petugas langsung datang ke lokasi tersebut untuk melakukan pengecekan.

"Saat anggota datang di lokasi rumah tersebut mengetahui ada sejumlah warga yang sedang berjudi. Sehingga anggota langsung melakukan pengrebekan," terang AKP Elis Suendayati, Kasubbag Humas Polres Tuban.

Saat mengetahui petugas datang, para penjudi yang ada di arena tersebut langsung semburat kabur. Namun untuk bandar judi tersebut masih berada di dalam rumah dan berhasil dibekuk oleh anggota yang melakukan pengrebekan itu.

"Kini untuk pelaku sudah kita amankan di Polres Tuban untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kita juga mengamankan uang yang digunakan untuk taruhan," lanjutnya.

Dalam pengrebekan arena judi Domino antar kampung tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 100 ribu, tiga buah mata dadu, satu buah lepek, satu buah tempurung kelapa dan satu lembar karpet yang bertuliskan kode mata dadu itu. [mut/but]

0 komentar:

Posting Komentar