Mantan Kades & Sekdes Patihan Widang Korupsi


Berita Tuban - Seorang mantan kepala desa (Kades) bersama dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Patihan, Kecamatan Widang, Tuban diduga kompak melakukan korupsi dana kas desa dengan totak jumlah kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Mantan Kades yang diduga melakukan korupsi dana kas desa itu adalah Mulyono (58) dan Sekdesnya, M Ainul Yakin (44), keduanya merupakan warga Desa Patihan, Kecamatan Widang, Tuban. "Keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, hari ini untuk kasusnya akan kita limpahkan ke Kejaksaan," terang AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Tuban, Rabu (30/04/2014).

Kasat Reskrim membeberkan untuk jumlah uang yang diduga dikorupsi oleh mantan Kades dengan Sekdes tersebut sebesar Rp 372.173.400 dana kas desa yang bersumber dari uang sewa sawah dan arealan Hippa senilai lebih dari tiga miliar rupiah. 

"Hal itu terungkap saat LPJ pada akhir jabatan mantan Kades tersebut, antara pengeluaran dengan jumlah tidak ada kecocokan. Ada kekurangan yang dipergunakan oleh kedua tersangka dan mereka mengakuinya," lanjut Wahyu Hidayat.

Pihak Polres Tuban sendiri telah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana kas desa yang dilakukan dua tersangka itu sejak awal tahun 2014 ini. Dalam proses penanganan kasus tersebut kedua tersangka juga berupaya mengembalikan sebagian uang kas desa yang telah dipergunakan.

"Untuk yang telah dikembalikan itu sebesat Rp 105 juta dengan lima kali tahapan. Pertama Rp 47 juta, kemudian Rp 27 juta, Rp 17 juta, Rp 8 juta dan terakhir Rp 6 juta," katanya.

Dalam kasus dugaan korupsi dana kas desa hingga ratusan juta rupiah itu, mantan Kades dan Sekdes yang masih menjabat tersebut dijerat dengan pasal 2, pasal 3 undang-undang nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

"Ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. [mut/but]

0 komentar:

Posting Komentar