Siswi SMP Video Porno Hamil Boleh ikut UN di Tuban



Berita Tuban - Seorang siswi kelas 3 salah satu SMP di Kabupaten Tuban yang ada dalam video mesum yang beredar luas di masyarakat dan sekarang dalam kondisi hamil lima bulan setelah menjadi korban asusila masih diperbolehkan mengikuti Ujian Nasional (Unas).

Siswi SMP yang sekarang ini dalam kondisi hamil tersebut masih memiliki hak untuk mengikuti proses Ujian Nasional (Unas) yang akan berlangsung hari Senin 05 Mei 2014 besuk. Pasalnya tidak ada aturan yang melarang siswi korban asusila untuk ikut Unas.

"Tidak ada aturan yang melarang pelajar hamil diluar nikah maupun yang tersangkut pidana untuk ikut ujian nasional," ungkap Heni Indrayana, Kasi Kurikulum SMA/SMK/SMP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Tuban, Rabu (30/04/2014).

Meski tetap diperbolehkan untuk mengikuti Ujian Nasional (Unas) namun untuk pelajar yang dalam kondisi hamil maupun tersangkut kasus pidana tersebut belum bisa menentukan kelulusannya.

Pasalnya yang menentukan kelulusan bagi para pelajar pelajar tingkat SMP tersebut tidak ditentukan oleh nilai ujian saja. Tetapi pihak sekolah juga punya hak untuk menentukan nilai kelulusan bagi siswanya meliputi Akhlaq dan kedisiplinan masing-masing pelajar.

"Kelulusan bagi para siswa itu 60 persen berdasarkan nilai Unas dan yang 40 persen merupakan nilai dari sekolah," tegas Heni.

Dalam pelaksanaan Unas tingkat SMP sederat di wilayah Kabupaten Tuban pada tahun 2014 ini akan diikuti sebanyak 15.023 peserta yang sudah tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT). Dengan rincian sebanyak 9.669 pelajar SMP, 5.349 pelajar MTS dan lima peserta dari SMPLB.(mut/ted)

0 komentar:

Posting Komentar