
Berita Tuban - Petugas kepolisian dari jajaran Sat Reskoba Polres Tuban berhasil membekuk tiga orang pelaku pengedar Narkoba jenis sabu-sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tuban.
Dari penangkapan tiga pelaku yang merupakan jaringan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Tuban tersebut polisi berhasil mengamankan sebanyak 2,4 gram sabu-sabu yang telah dibagi menjadi empat poket, Selasa (17/06/2014).
Tiga pelaku yang berhasil diringkus adalah Teguh Mukti Wiyata (34), warga Kelurahan Baturetno, Evan Dwi Prasetyo (25), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Kota Tuban dan Rahmad Setiawan (34), warga Desa Bejagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Penangkapan jaringan pengedar Narkoba di wilayah Tuban itu berawal saat petugas dari Sat Reskoba Polres Tuban mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa salah satu pelaku yang bernama Teguh akan melakukan transaksi barang haram itu.
"Awalnya Teguh kita lakukan pengrebekan di kamar kos yang ada di Kelurahan Perbon. Selanjutnya kita bawa dan kita lakukan pemeriksaan," terang Aiptu Sukandar, Kanit 1 Sat Reskoba Polres Tuban.
Setelah tertangkap, Teguh mengaku mendapatkan barang sabu-sabu tersebut dari Evan yang merupakan temannya sendiri. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap Evan yang berada di lokasi yang berbeda dari pertama pengrebekan.
"Dari pengembangan pemeriksaan terhadap Evan, ia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Rahmad. Kemudian Rahmad akhirnya juga kita lakukan penangkapan," lanjut Sukandar.
Total barang bukti sabu-sabu yang diamankan oleh petugas Sat Reskoba Polres Tuban tersebut seberat 2,4 gram. Yang mana sabu-sabu itu didapatkan dari tangan Teguh sebanyak 0,6 gram, kemudian diamankan 1,8 gram lainya. "Kita masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap ketiga pelaku untuk mengungkap jaringannya. Tiga pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Polres Tuban," pungkasnya.[mut/ted]
0 komentar:
Posting Komentar