Dua Ribu Lebih Atlet ikuti PORKAB Tuban 2014


Berita Tuban - Meski tidak dilakukan penahanan, Drs AS, oknum kepala sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jatiklabang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban yang menjadi pelaku penganiayaan JMA salah satu siswanya dikenakan wajib lapor.

Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut AS, oknum Kepsek SDN tersebut menjalani wajib lapor di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tuban. Selain itu pelaku juga telah menjalani pengambilan sidik jari, Senin (03/11/2014).

Dengan didampingi oleh istrinya, AS yang telah melakukan penganiayaan terhadap JMA salah satu siswa kelas 6 SDN tersebut mendatangi Mapolres Tuban. Korban dipukul sang kepala sekolah gara-gara tidak memakai dasi dan topi saat pelaksanaan upacara di halaman sekolah tersebut.

"Pelaku yang merupakan kepala sekolah ini sekarang menjalani wajib lapor. Guna proses penyelidikan lebih lanjut," terang AKP Suharyono, Kasat Reskrim Polres Tuban.

Setelah menjalani pemeriksaan Sidik jari dan juga laporan, AS kemudian meninggalkan Polres Tuban. Pelaku penganiayaan anak tersebut akan dikenakan wajib lapor seminggu dua kali setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perlindungan anak itu.

"Dari pengakuannya saat pemeriksaan, pelaku baru pertama kali melakukan penganiayaan ini. Namun ini kita masih melakukan pengembangan apakah ada korban lain atau tidak," lanjut Pria asli Kabupaten Bojonegoro itu.

Seperti diberitakan sebelumnya JMA, salah satu siswa SDN Jatiklabang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban menjadi korban pemukulan oleh Drs AS yang merupakan kepala sekolah SDN tersebut. Korban dipukul oleh Kepsek lantaran tidak memakai topi dan dasi saat pelaksanaan upacara di sekolah itu.

Dalam kasus itu sang kepala sekolah dijerat dengan pasal 80 ayat 1 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara. Sehingga pelaku penganiayaan tersebut tidak bisa dilakukan penahanan.[mut/ted]

0 komentar:

Posting Komentar