Rifa'i Ijab Qobul di Masjid Polres Tuban

 

Berita Tuban - Ahmad Rifa'i (19), pemuda asal Desa Sumberrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban terpaksa harus menjalani proses ijab qobul pernikahan dengan LA (17), yang tak lain pacarnya sendiri di Masjid Polres Tuban, Jumat (28/11/2014).

Rifa'i harus menjalani proses pernikahan di Mapolres Tuban lantaran telah terlebih dahulu mencabuli pacarnya yang masih sekolah dan sampai hamil beberapa bulan. Pemuda tersebut dilaporkan polisi lantaran sebelumnya tidak mau untuk menikahi LA.

"Ahmad Rifa'i ini dilaporkan keluarga korban karena tidak mau bertangungjawab. Namun setelah ditahan, pelaku mau untuk menikahi korban," terang AKP Suharyono, Kasat Reskrim Polres Tuban.

Pantauan wartawan, prosesi pernikahan antara Ahmad Rifa'i dengan LA yang dilakukan di Masjid Polres Tuban berlangsung khidmat dan haru. Beberapa keluarga dari korban maupun mempelai laki-laki sempat menangis saat mengikuti proses pernikahan yang berlangsung sederhana tersebut.

"Seperti yang kita lihat pernikahan berjalan dengan lancar. Mulai sekarang ini keduanya sudah sah menjadi suami istri," ujar Sahli, selaku penghulu yang juga menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Rengel, Tuban.

Setelah menjalani proses pernikahan tersebut kedua mempelai nampak akrab lantaran sudah sah menjadi suami istri dan bersantai di Masjid Polres Tuban. Pelaku kasus pencabulan itu mengaku bahagia meski terpaksa harus menjalani pernikahan di Mapolres Tuban.

"Saya bahagia dan saya bertangungjawab untuk menikahi pacar saya. Saya berpacaran sudah sekitar satu tahun," ujar Ahmad Rifa'i setelah proses ijab qobul.

Namun meski telah melakukan pernikahan proses hukum masih tetap berlanjut, karena pada saat melakukan pencabulan korban masih di bawah umur. Setelah menjalani proses pernikahan Ahmad Rifa'i harus kembali ke sel tahanan Mapolres Tuban atas perbuatannya mencabuli pacarnya yang saat itu masih kelas 2 SMA.

Sekadar diketahui, Ahmad Rifa'i (19), dilaporkan oleh pihak keluarga dari LA (17), lantaran telah beberapa kali menyetubuhi korban yang memiliki hubungan asmara. Akibat persetubuhan tersebut, korban yang masih bersekolah kondisi hamil hingga 7 bulan.

Mengetahui LA sudah hamil 7 bulan orang tua korban tidak terima dan meminta pelaku untuk tangungjawab dengan menikahi korban. Karena saat itu pelaku tidak mau menikahi korban, kasus tersebut berlanjut ke ranah hukum dan pelaku akhirnya dilakukan penahanan di Polres Tuban.[mut/but]

0 komentar:

Posting Komentar