PNS Pengedar Sabu Jalani Tes Urine



Berita Tuban - Petugas kepolisian dari jajaran Sat Reskoba Polres Tuban masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait penangkapan MK (47), seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memiliki belasan obat terlarang jenis Sabu.

Petugas masih menunggu hasil pemeriksaan urine dari PNS Pemkab Tuban yang bertugas mejadi staf Kecamatan Kota Tuban tersebut untuk mengetahui apakah pelaku yang diduga pengedar Sabu-sabu itu juga merupakan pemakai barang haram tersebut, Kamis (23/10/2014).

"Untuk hasil tes urine dari pelaku juga masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut. Kita juga memeriksa rumah pelaku tapi tidak kita temukan alat-alat untuk memakai obat terlarang itu," terang AKBP Ucu Kuspriyadi, Kapolres Tuban.

Kapolres Tuban menegaskan, jika penangkapan sabu-sabu dengan jumlah 3,6 gram tersebut merupakan hasil pengungkapan yang besar yang selama ini didapatkan oleh Sat Reskoba Polres Tuban. Karena selama ini yang banyak terungkap hanya peredaran pil daftar G.

"Ini merupakan pengungkapan yang besar, jadi perlu kita atensi untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," sambung Kapolres Tuban saat melakukan Press Release. 

Oknum PNS yang menjadi pemilik Sabu-sabu tersebut mengaku mendapatkan dari orang yang dikenalnya di Surabaya saat berada di tempat hiburan malam. Kemudian antara pelaku dengan pengedar kelas kakap yang belum diketahui identitasnya tersebut melakukan transaksi barang haram itu.

"Selama ini para pemilik Sabu yang tertangkap mengaku mendapatkan barangnya dari Madura. Tidak menuntut kemungkinan itu hanya alasan untuk memutus jaringan dari peredaran Narkotika itu, makanya kita terus melakukan pengembangan," pungkasnya.

Akibat perbuatannya memiliki dan membawa obat terlarang jenis Sabu-sabu sebanyak 16 poket dengan berat total 3,6 gram tersebut oknum PNS dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun hukuman penjara.

Seperti berita sebelumnya, MK (47), seorang PNS asal Desa Kandangan, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban ditangkap anggota Sat Reskoba Polres Tuban di jalan Tuban-Semarang, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban. Saat itu pelaku sedang berdiri di pinggir jalan yang diduga akan mengedarkan sabu-sabu yang ia bawa. [mut/but]

0 komentar:

Posting Komentar