Seorang PNS Tuban Penjual Sabu Ditangkap Polisi



Berita Tuban - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Tuban ditangkap anggota dari Sat Reskoba Polres Tuban lantaran kedapatan membawa belasan paket Sabu-sabu saat berada di jalan Tuban-Semarang KM 6, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban.

Pelaku ditangkap saat berdiri di tepi jalan raya jalur Pantura Tuban itu yang diduga sedang menunggu pembeli untuk transaksi barang haram tersebut. Kemudian pelaku langsung dibawa ke Polres Tuban untuk penyelidikan lebih lanjut, Kamis (23/10/2014). Oknum PNS yang diringkus oleh anggota Sat Reskoba Polres Tuban adalah MK (47), warga Desa Kandangan, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. MK merupakan salah satu staf kantor Kecamatan Kota Tuban.

"Pelaku kita tangkap di jalan raya. Saat kita lakukan pemeriksaan ternyata pelaku kedapatan memiliki Narkotika golongan satu jenis Sabu," terang AKBP Ucu Kuspriyadi, Kapolres Tuban.

Penangkapan tersebut berawal saat anggota dari Sat Reskoba mendapatkan informasi bahwa oknum PNS tersebut diduga sebagai pengedar Narkoba. Kemudian anggota mengetahui pelaku sedang berdiri di tepi jalan raya Tuban-Semarang, Kabupaten Tuban.

"Saat dilakukan penggeledahan pelaku kedapatan membawa sebanyak 16 poket Sabu yang disimpan dalam saku celana. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari pengedar asal Madura," lanjut Kapolres Tuban sambil menunjukan barang bukti Sabu-sabu itu. Setelah tertangkap membawa 16 paket Sabu dengan total berat 3,6 gram itu, MK mengaku jika barang haram tersebut akan dipakai sendiri. Namun karena jumlahnya yang terlalu banyak dengan sudah dipisah-pisah dimungkinkan barang tersebut juga dijual pada orang lain.

"Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, barang itu akan digunakan sendiri. Tapi karena jumlahnya banyak kita akan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku," sambung Ucu Kuspriyadi. Kini MK harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban akibat perbuatannya membawa dan memiliki belasan poket Sabu-sabu tersebut. Petugas masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui pasti oknum PNS itu sebagai pengedar barang haram tersebut.[mut/kun]

0 komentar:

Posting Komentar