Tak Terima Diputus, Sebar Foto Bugil Pacar Parengan Tuban


Berita Tuban - Juliyanto alias Keceng (18), pelajar asal Desa Brangkal, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban harus berurusan dengan pihak kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tuban lantaran diduga mencabuli dan menyetubuhi gadis SMA, Minggu (24/12/2014).

Pelajar SMK Negeri kelas tiga tersebut diduga telah melakukan persetubuhan terhadap BP (16), gadis SMA asal Kecamatan Parengan, setahun yang lalu. Juliyanto telah dua kali menyetubuhi BP yang saat itu masih kelas 1 di salah satu SMA Negeri.

"Usaha pelaku untuk mengajak korban melakukan persetubuhan sudah beberapa kali. Modusnya pelaku meminta korban untuk bermain ke rumah pelaku saat rumah dalam keadaan sepi," terang AKP Suharyono, Kasat Reskrim Polres Tuban.

Terungkapnya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut berawal saat pelaku tidak lagi berhubungan asmara dengan korban lantaran sudah putus. Namun diduga akibat tak terima diputus, pelajar tersebut menyebarkan foto bugil korban di jejaring sosial facebook.

"Foto porno itu menyebar hingga sampai orang tua korban yang diberitahu oleh tetangganya. Sehingga korban ditanya oleh orang tuanya dan mengaku telah disetubuhi korban," lanjut Kasat Reskrim kelahiran Bojonegoro.

Tak terima dengan perbuatan Yuliyanto yang telah menyetubuhi BP, orang tua korban melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian Polres Tuban. Dalam pemeriksaan pelaku telah dua kali mencabuli korban dan dua kali melakukan persetubuhan dengan gadis 16 tahun tersebut.

"Pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan dan kita tetapkan sebagai tersangka. Ia kita jerat dengan pasal 82 dan 81 UU RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," pungkasnya.[mut/kun]

0 komentar:

Posting Komentar