Pelajar SMA Perkosa Anak SMP Semanding Tuban


Berita Tuban - Seorang pemuda yang baru duduk di bangku kelas 1 SMA Negeri yang ada di Kabupaten Tuban harus berurusan dengan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tuban lantaran telah melakukan pencabulan terhadap gadis yang masih SMP, Jumat (12/12/2014).

Pencabulan tersebut dilakukan oleh pelaku di rumah korbannya sendiri yang ada di wilayah Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Untuk mencabuli korbannya, pelaku yang berinisial RCG (16), warga Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding, Tuban itu nekad masuk ke kamar korban dengan melompat jendela kamar.

Dari informasi yang dihimpun wartawan, kejadian pencabulan yang dilukan oleh RCG terhadap Gadis (bukan nama sebenarnya) bocah kelas 1 SMP tersebut berawal saat cinta monyet antara korban dengan pelaku saat masih duduk di Sekolah Dasar muncul kembali.

Pelaku yang sudah duduk dibangku SMA tersebut mendapatkan nomer korban. Kemudian merekapun akhirnya menjalin hubungan asmara dengan sering telepon, SMSan dan juga sering bertemu langsung.

Sebelum kejadian pencabulan tersebut, RCG kirim pesan kepada Gadis kalau dia ingin bermain ke rumah korban. Namun pertemuan mereka tak wajar, pasalnya pelaku mengajak korban bertemu pada pukul 23.00 Wib.

"Awalnya pelaku janjian melalui SMS kalau mau bermain pukul 23.00 Wib. Tetapi ternyata pelaku baru datang di rumah korban sekitar pukul satu dini hari," ujar AKP Suharyono, Kasat Reskrim Polres Tuban.

Saat sampai di rumah korban RCG langsung menuju jendela kamar yang digunakan korban. Saat itu pelaku yang masih SMA tersebut membuka cendela kamar korban yang hanya ditutup dengan cara dipaku dan pelaku sempat minta ijin kepada korban untuk masuk kamar.

"Pelaku sempat ijin kepada korban sebelum masuk apakah diperbolehkan untuk masuk atau tidak. Pelaku bilang kepada korban kalau hanya ingin ketemu saja," lanjut Suharyono.

Tanpa disadari, saat berada di dalam kamar RCG mengeluarkan rayuannya untuk mengajak korban supaya mau berhubungan badan. Akhirnya korban menuruti ajakan untuk berbuat layaknya suami istri setelah pelaku berjanji akan menikahi korban jika korban sampai hamil.

"Namun perbuatan pelaku masuk kamar itu diketahui oleh famili korban. Sehingga korban ditanya keluarganya dan mengaku telah disetubuhi pacarnya tersebut satu kali. Keluarga korban tak terima dan melaporkan pelaku," ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut pelajar SMA tersebut dijerat dengan pasal 81 UU RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Polisi tidak melakukan penahanan terhadap RCG lantaran pelaku juga masih di bawah umur.[mut/ted]

0 komentar:

Posting Komentar