Kades dan Sekdes Tersangka Pemerasan Notaris Dipenjara


Berita Tuban - Petugas kepolisian dari jajaran Sat Reskrim Polres Tuban berhasil melakukan pengembangan kasus pemerasan yang dilakukan oleh Kades Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban terhadap notaris untuk pengurusan tanah.

Total kerugian dalam kasus pemerasan yang dilakukan oleh Syaiful Bahkri (44), Kades Socorejo, Kecamatan Jenu Tuban dan Parlan (51), yang merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) tersebut mencapai Rp 36 juta. Uang tersebut untuk pengurusan berkas tanah milik PT Kawasan Industri Tuban (KIT) seluar 60 hektar.

"Kasus ini sudah mulai sejak pertengahan tahun 2014 kemarin. Yang mana saat itu korban dipercayakan untuk mengurus surat-surat pembaharuan berkas perolehan tanah milik PT KIG," terang AKP Suharyono, Kasat Reskrim Polres Tuban, Senin (12/01/2015).

Dalam pengurusan sebanyak 103 berkas tanah untuk industri tersebut, korban Trien Harvita Dian Kusuma (44), Notaris/PPAT mendatangi Kepala Desa (Kades) tersebut. Pelaku menjanjikan bahwa berkas tersebut akan segera selesai pada bulan Juli 2014 yang lalu.

"Pelaku sempat berjanji untuk menyelesaikan berkas itu pada bulan Juli. Namun sampai bulan tersebut Kades juga belum menyelesaikan berkas pengurusan tanah itu," jelas AKP Suharyono.

Meski belum menyelesaikan berkas-berkas pengurusan tanah, Kades tersebut bersama dengan Sekdes justru mendatangi rumah korban. Yang mana kedatangan para pelaku itu untuk meminta uang sebagai pengurusan berkas-berkas.

"Saat di datangi Kades dan Sekdes korban memberikan uang sebesar lima juta rupiah. Dan pada bulan Oktober 2014 korban juga menyerahkan uang sebesar satu juta rupiah untuk pengganti foto copy buku C desa," ungkapnya.

Namun meski sudah mendapatkan uang sebesar Rp 6 juta, pada bulan November 2014 Kades tersebut kembali meminta uang sebesar Rp 5 juta . Uang sebesar Rp 5 juta tersebut diserahkan langsung oleh korban ke rumah Syaiful Bahkri yang ada di desa tersebut.

"Karena surat-surat tak kunjung selesai, akhirnya korban kembali mendatangi rumah Kades untuk menanyakan perkembangannya. Namun pelaku justru menawarkan harga sebesar satu juta setengah untuk mengurus satu berkas," papar Kasat Reskrim kelahiran Bojonegoro itu.

Korban yang merasa keberatan kemudian menawar harga pengurusan setiap bidang dengan biaya Rp 200.000. Namun akhirnya sang Kades memberikan harga pengurusan total 103 berkas tanah untuk industri tersebut secara global sebesar Rp 25 juta.

"Korban sudah berusaha menawar harga tersebut namun tidak disetujui oleh pelaku. Adapun total semua kerugian sebesar tiga puluh enam juta rupiah dan dibayarkan sebanyak empat kali," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnnya, Syaiful Bahkri (44), seorang Kepada Desa (Kades) dan Parlan (51), Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban ditangkap oleh petugas kepolisian Polres Tuban.

Oknum perangkat desa tersebut ditangkap di rumah makan Kayu Manis, jalan Basuki Rahmad Kota Tuban setelah melakukan pemerasan terhadap seorang Notaris. Dalam penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti uang Rp 25 juta yang dijadikan dua amplop dan dua buah sarung. [mut/but]

0 komentar:

Posting Komentar