Pengedar Lawang Seng Tuban Kena Stroke


Berita Tuban - Petugas kepolisian dari jajaran Sat Reskoba Polres Tuban menetapkan seorang tersangka dalam pengerebekan kawasan peredaran obat-obatan terlarang jenis Karnopen di Lawang Seng, jalan Sultan Agung, Kota Tuban.

Satu pengedar obat terlarang jenis Karnopen tersebut adalah Kuswiyanto alias Wiwi (59), warga Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Kota Tuban. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tuban, pelaku langsung mengalami sakit stroke.

"Setelah kita tangkap pelaku ini langsung mengalami sakit. Sementara untuk pelaku yang terbukti menjadi pengedar baru satu orang," ujar Kompol Ali Mahfud, Waka Polres Tuban, Senin (19/01/2015).

Saat dilakukan penangkapan, Kuswiyanto kedapatan memiliki dan menyimpan barang bukti pil daftar G jenis Karnopen tersebut. Namun dari temuan 66 ribu butir lebih pil Karnopen dari lokasi pengrebekan, pelaku hanya kedapatan memiliki 52 butir saja yang diakui oleh pelaku.

"Dari tangan pelaku ini berhasil diamankan 52 butir pil Karnopen. Sedangkan untuk barang bukti uang sebesar Rp 6.580.000 yang merupakan uang hasil penjualan," lanjut Waka Polres.

Dalam pengrebekan kawasan transaksi obat-obatan terlarang tersebut petugas juga masih terus melakukan pengembangan. Pasalnya 66 ribu butir Karnopen yang ditemukan di dalam rumah kosong yang ada di kawasan Lawang Seng itu sampai sejuah ini belum ada pemiliknya.

"Kita masih terus melakukan pengembangan. Ada dua orang saksi yang masih terus kita minta keterangan atas peredaran kasus ini," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, petugas kepolisian jajaran Polres Tuban melakukan pengrebekan dua kawasan yang biasa di gunakan untuk melakukan transaksi dan peredaran obat-obatan terlarang jenis Karnopen yang sudah semakin meresahkan warga.

Razia tersebut dilakukan di gang Sadar, Kelurahan Kingking, Kota Tuban dan kawasan Lawang Seng, Jalan Sultan Agung, Kota Tuban. Dalam razia tersebut petugas menemukan sebanyak 66.346 butir pil Karnopen dan menangkap seorang pengedar.[mut/kun]

0 komentar:

Posting Komentar