Produksi Air Minum BW Remen Jenu Tuban Dirazia Polisi


Berita Tuban - Sebuah tempat pembuatan air minum tak layak konsumsi milik Sunandyan (41), yang berada di Desa Remen, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban didatangi oleh petugas kepolisian dari jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tuban, Rabu (14/01/2015).

Dalam pengeledahan itu, petugas menyita sejumlah peralatan pembuatan air minum yang tidak layak untuk minum. Pelaku sendiri sudah melakukan produksi air mineral dengan merek BW (Back To Water) sejak tahun 2013 yang lalu.

Kasus produksi air mineral galon yang dilakukan oleh Sunadyan sudah terungkap sejak Juli tahun 2014 kemarin. Petugas kepolisian mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang mencurigai aktivitas pabrik air mineral yang ada di Desa Remen, Kecamatan Jenu, Tuban itu.

"Dengan adanya informasi masyarakat, kita kemudian melakukan penyelidikan. Dari pemeriksaan pemilik, produksi air minum tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2013 yang lalu," ungkap AKP Suharyono, Kasat Reskrim Polres Tuban yang langsung terjun di lapangan.

Guna memastikan air minum dengan label BW tersebut petugas kepolisian juga telah melakukan uji laboratorium. Hasilnya air minum yang diproduksi dari sumur tersebut mengandung zat berbahaya yang tidak layak konsumsi.

"Kita sudah melakukan pengecekan air minum itu di laboratorium. Dan hasilnya menyatakan bahwa air tersebut tidak memenuhi standar dan tidak layak minum," lanjut Kasat Reskrim.

Menurut Kasat Reskrim, pelaku dalam satu harinya bisa melakukan produksi air sebanyak 120 galon air dengan ukuran masing-masing galon 19 liter air. Untuk setiap galonnya oleh pelaku air BW tersebut dijual dengan harga Rp 7.000 per galon dengan segel dan untuk isi ulang dijual dengan harga Rp 4.000 per galon.

"Untuk semua peralatan pembuatan air minum ini juga tidak sesuai dengan standart. Adapun proses penjernihan air yang berasal dari sumur itu dengan menggunakan kaporit, jadi sangat tidak layak untuk diminum," paparnya.

Saat melakukan pengrebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti seperti profil tank untuk penampungan air, pompa air, filter air, dan berbagai perlengkapan lainnya untuk produksi air minum itu. Semua barang bukti kemudian diamankan di Polres Tuban untuk proses hukum lebih lanjut. [mut/but]

0 komentar:

Posting Komentar