Narapidana Lapas Tuban Jual Narkoba


Berita Tuban - Menjadi seorang Narapidana (Napi) nampaknya masih belum membuat kapok bagi tiga orang penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Tuban. Ketiganya mengulangi lagi untuk melakukan tindakan kejahatan melanggar hukum.

Pasalnya, meski telah menjadi tahanan di Lapas, tiga orang masih nekat menjadi pengedar obat terlarang daftar G jenis Karnopen. Tiga Napi itu mengedarkan pil daftar G tersebut kepada sesama tahanan yang ada di Lapas kelas IIB Kabupaten Tuban, Rabu (25/03/2015).

Tiga napi yang menjadi pengedar obat terlarang di dalam Lapas itu masing-masing adalah SA (35), dan DY (35), keduanya merupakan narapidana kasus peredaran pil daftar G jenis Karnopen. Serta WA (19), seorang kuli bangunan yang tahan lantaran tersangkut kasus pencurian.

Terungkapnya narapidana yang menjadi pengedar pil Karnopen di dalam Lapas yang ada di jalan Veteran, Kota Tuban itu berawal saat petugas dari Lapas melakukan pengeledahan barang-barang milik tahanan. Pada saat razia, petugas Lapas menemukan beberapa butir pil daftar G tersebut.

Petugas Lapas yang mendapatkan obat terlarang dari salah satu kamar langsung melakukan koordinasi dengan petugas Sat Narkoba Polres Tuban. Selanjutnya beberapa anggotamelakukan pemeriksaan terhadap para Napi yang dicurigai memiliki barang itu.

"Awalnya petugas Lapas koordinasi dengan kita terkait adanya temuan pil Karnopen di dalam Lapas. Kemudian kita melakukan penyelidikan dengan memeriksa para Napi," jelas AKP Budi Friyanto, Kasat Narkoba Polres Tuban.

Aparat kepolisian yang melakukan penyelidikan mengetahui jika pil daftar G yang beredar di dalam Lapas itu berasal dari WA. Kemudian WA diperiksa mendapatkan barang itu dari DY, sedangkan DY mendapatkan barang itu dari SA yang merupakan pelaku utama.

"Yang pertama membawa barang itu adalah SA, lalu dijual kepada DY, selanjutnya kepada WA. Baru dari WA langsung dijual kepada para tahanan lainnya," lanjut Budi.

Petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas peredaran pil Karnopen di dalam Lapas kelas IIB Kabupaten Tuban itu. Ketiga Narapidana tersebut masih terus dilakukan pemeriksaan oleh anggota Sat Reskoba Polres Tuban guna mengembangkan bandar pengedar pil Karnopen itu.

"Barang bukti yang berhasil ditemukan sebanyak lima butir pil Karnopen. Sedangkan uang hasil penjualan sebesar Rp 900 ribu dari para pelaku," ungkapnya. [mut/but]

0 komentar:

Posting Komentar