Petugas Razia Minuman Beralkohol di Toko Tuban


Berita Tuban - Dengan adanya larangan dari melalui peraturan Menteri Perdagangan terkait peredaran minuman beralkhohol di mini market, pihak Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Kabupaten Tuban mulai gencar melakukan razia, Selasa (24/03/2015).

Razia tersebut sudah mulai di lakukan oleh Disperpar Tuban di sejumlah swalayan dan mini market yang ada di Kota Tuban. Kegiatan tersebut juga melibatkan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban dan juga aparat kepolisian Polres Tuban.

Dari informasi yang dihimpun wartawan, sebelum melakukan razia, pihak Dinas Perekonomian telah terlebih dahulu mengeluarkan surat edaran kepada sejumlah swalayan dan mini market. Yang mana surat edaran itu berisi tentang larangan penjualan minuman beralkohol.

"Untuk memastikan bahwa edaran kami diberlakukan atau tidak, makanya ini kami melakukan kegiatan razia bersama dengan Polisi dan Satpol PP," terang Sunaryo, Kasi Metrologi dan Perlindungan Konsumen Disperpar Kabupaten Tuban.

Pemberlakuan larangan penjualan minuman beralkohol tersebut akan dimulai pada tanggal 16 April 2015 mendatang. Meski demikian jika masih ditemukan ada mini market yang berjualan minuman beralkohol maka akan langsung dilarang oleh petugas. "Tegang waktu adalah tanggal 16 April untuk ditarik dari peredaran. Tapi jika sekarang masih ada sudah kami larang untuk dijual," lanjutnya.

Dalam kegiatan razia tersebut petugas gabungan tidak menemukan adanya swalayan maupun mini market yang berjualan minuman beralkohol. Namun saat melakukan pemeriksaan petugas menemukan ada sejumlah makanan ringan yang kemasannya dalam kondisi rusak.

"Untuk hasilnya tidak ada yang menjual minuman beralkohol. Tapi tadi kita temukan beberapa maknan yang kemasannya rusak, jadinya kami larang untuk dijual," lanjut Sunaryo, setelah melaksanakan kegiatan itu.[mut/kun]

0 komentar:

Posting Komentar