
Berita Tuban - Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban dibantu aparat kepolisian Polres Tuban dan juga TNI melakukan kegiatan razia tempat-tempat kos di kawasan Kota Tuban yang tidak berijin dan sering meresahkan warga, Selasa (12/05/2015) malam.
Dalam razia tersebut petugas melakukan penertiban sejumlah rumah kos yang tidak memiliki ijin. Selain itu sasaran dalam razia itu adalah para penghuni kamar kos yang tinggal dalam satu kamar yang bukan pasangan suami istri.
Pantauan wartawan, puluhan petugas gabungan tersebut dibagi menjadi dua regu dalam pelaksanaan razia kos-kosan tersebut. Petugas mendatangi sejumlah tempat kos yang selama ini disinyalir tidak memiliki ijin dan sering digunakan tempat tinggal pasangan bukan suami istri.
"Memang banyak laporan dari warga masyarakat yang resah dengan keberadaan tempat-tempat kos yang menerima pasangan bukan suami istri. Makanya kita melakukan kegiatan razia ini untuk menertibkan," terang Daryuti, Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Tuban.
Beberapa tempat kos yang didatangi oleh petugas berada di jalan Basuki Ramhad, jalan Sunan Giri, serta beberapa kos yang ada di kawasan Kelurahan Latsari dan Kelurahan Perbon, Kota Tuban. Petugas melakukan pemeriksaan kamar-kamar dan juga ijin pemilik rumah untuk membuat tempat kos yang sudah menjamur di Kota Tuban.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah tempat kos petugas tidak menemukan adanya pasangan bukan suami istri yang berada di dalam kamar. Namun petugas menemukan adanya tempat kos yang banyak perempuan dan laki-laki yang berada dalam kos.
"Hasilnya untuk sementara tidak kita temukan adanya pasangan bukan suami istri yang tinggal dalam satu kamar. Namun kita temukan dua tempat kos liar yang belum mempunyai ijin," lanjut Daryuti, setelah kegiatan itu.
Untuk dua kost liar yang tidak memiliki ijin tersebut berada di Kelurahan Latsari Kota Tuban. Pemilik korban akan dilakukan pemanggilan oleh petugas guna segera melakukan perizinan tempat kosnya yang jumlah kamarnya telah melebihi dari 10 kamar.
"Untuk pemiliknya akan kita lakukan pemanggilan untuk kita lakukan pembinaan dan supaya segera mengurus ijinnya sesuai dengan Perda nomer 5 tahun 2011. Setelah ada pembinaan jika tetap tidak mengurus ijin maka akan kita tindak tegas," pungasnya.[mut/ted]
0 komentar:
Posting Komentar