
Berita Tuban - Keberadaan peredaran pil daftar G jenis Karnopen di wilayah Kabupaten Tuban masih belum seluruhnya berhasil diberantas dari Bumi Wali Tuban oleh Petugas Kepolisian Polres Tuban, namun sudah kembali peredaran obat-obatan terlarang jenis baru.
Kali ini anggota dari Unit Reskoba Polres Tuban berhasil membekuk seorang warga yang kedapatan memiliki ratusan butir pil jenis baru tanpa merek. Kini pelaku dan juga barang bukti ratusan butir pil tanpa label tersebut sudah diamankan di Polres Tuban untuk penyelidikan lebih lanjut, Rabu (13/05/2015).
Pelaku pemilik pil tanpa merek yang bisa memabukkan itu adalah CA (45), warga Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Pelaku ditangkap petugas di jalan Desa Sembungrejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban saat akan menjual pil itu.
Penangkapan tersebut berawal saat petugas dari anggota Reskoba Polres Tuban mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan pelaku. Yang mana saat itu pelaku akan melakukan transaksi pil tanpa label kepada seseorang yang ada di wilayah Kecamatan Merakurak, Tuban.
"Pil ini merupakan jenis baru, karena tidak ada merek atau labelnya. Warnanya coklat, beda dengan pil jenis Karnopen," terang AKP Elis Suendayati, Kasubbag Humas Polres Tuban.
Elis menjelaskan, dari keterangan pelaku jika pil tanpa merek tersebut merupakan hasil produksi rumahan yang didapatkan oleh pelaku dari seseorang berinisial T dari Kabupaten Sidoarjo yang sekarang masih dalam pengejaran. Pil tersebut baru pertama kali ditemukan peredarannya di wilayah hukum Polres Tuban.
"Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan sebanyak 680 butir pil sedianya farmasi. Pelaku mengaku mendapatkan ratusan pil itu seharga Rp 200 ribu dan akan dijual kembali dengan harga Rp 500 ribu," lanjut Kasubbag Humas sambil menunjukkan pil haram itu.
Petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang dimungkinkan melakukan peredaran di wilayah Tuban. Pelaku dijerat dengan pasal 197 subs 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pindana penjara maksimal 15 tahun penjara.[mut/ted]
0 komentar:
Posting Komentar