Polisi Hutan Jatirogo ditangkap Karena Pinjamkan Tembak


Berita Tuban - Terungkapnya kasus perampokan dengan menggunakan senjata api rakitan laras panjang yang terjadi di wilayah Kabupaten Tuban menyeret seorang oknum anggota Polisi Hutan (Polhut) yang merupakan pemilik senjata api rakitan itu. 

Seorang Oknum Polhut yang memiliki senjata api rakitan itu adalah Winarno (39), anggota Polhut asal Desa Pasehan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Ia mengaku tidak mengetahui jika Senpi rakitan miliknya itu digunakan oleh komplotan Sutrisno yang telah ditangkap.

Dari informasi yang dihimpun wartawan, penangkapan terhadap Winarno berawal saat petugas kepolisian Polres Tuban berhasil menangkap Sutrisno, salah satu pelaku komplotan perampok bersenjata api yang biasanya berjumlah delapan orang. Sedangkan untuk pelaku lain masih dalam pengejaran.

"Awalnya berdasarkan keterangan dari pelaku Sutrisno, pelaku perampokan yang telah tertangkap. Saat dimintai keterangan ternyata dalam melakukan aksinya mereka menggunakan Senpi rakitan ini yang berasal dari Win," terang AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Tuban.

Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Winarno di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan sepucuk senjata api rakitan dengan dua peluru caliber 5,56 yang masih aktif dan satu selongsong.

"Pelaku tidak memiliki ijin dari senjata tersebut. Ia mengaku sebelum kejadian perampokan yang terjadi di Parengan, Senpi itu dipinjam oleh salah satu dari pelaku yang masih DPO," lanjut Kasat Reskrim asal Sukabumi tersebut.

Sementara itu, Winarno, pemilik Senpi rakitan tersebut mengaku jika ia mendapatkan senjata tersebut sudah beserta amunisinya. Ia tidak mengetahui jika senjatanya yang dipinjamkan kepada salah satu komplotan rampok itu akan digunakan untuk kejahatan.

"Saya shok saat mendengar kalau digunakan merampok. Saya kenal dengan pelaku itu hanya sekadar kenal di hutan dan sering ketemu," terang Winarno, saat di Polres Tuban.

Pelaku mengaku jika senjata api rakitan  tersebut setiap hari digunakan untuk patroli di tengah hutan. "Biasanya ya saya bawa saat patroli, tidak sampai saya pakai atau saya bunyikan," ujarnya. 

Dalam kasus tersebut, Winarno. Oknum Polhut tersebut dijerat dengan Undang-undang Darurat nomer 12 tahun 1951 tentang membawa menyimpan dan menguasai senjata api dan amunisi tanpa dilengkapi surat sah, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. [mut/kun]

0 komentar:

Posting Komentar