Bulan April, Pabrik Arak Tuban di Grebek


Berita Tuban - Petugas kepolisian dari jajaran Polres Tuban kembali berhasil mengamankan seorang produsen minuman keras jenis Arak yang masih tetap beroperasi meski telah berkali-kali dilakukan penertiban.

Dalam razia minuman keras (Miras) menjelang Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) nanti, petugas jajaran Polres Tuban berhasil mengamankan ratusan liter jenis Arak serta peralatan pembuatan minuman keras itu.

Seorang pelaku pembuat Arak yang diamankan oleh petugas adalah Sampurno (35), warga Dusun Widengan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban. Ia ditengarai merupakan pemain baru dalam pembuatan minuman keras jenis Arak itu.

"Pelaku ini merupakan pemain baru sebagai pembuat miras, atau mungkin ada penyandang dana di belakangnya. Karena untuk yang sudah kami data sudah tidak ada yang beroperasi," terang AKBP Ucu Kuspriyadi, Kapolres Tuban, Minggu (06/04/2014).

Dari rumah pelaku yang dijadikan sebagai lokasi pembuatan arak itu petugas berhasil mengamankan sebanyak 10 jurigen minuman keras Arak yang masing-masing berisikan 30 liter. Barang bukti kemudian diangkut oleh petugas untuk dibawa ke Polres Tuban.

"Kita juga mengamankan seperangkat alat untuk produksi Arak. Sekarang ini pola mereka dalam membuat Arak selalu berpindah-pindah lokasi dan sembunyi-sembunyi," lanjutnya sambil menunjukkan barang bukti yang diamankan.

Selain melakukan razia sejumlah rumah produksi pembuatan Arak, petugas jajaran Polres Tuban juga melakukan razia miras itu di sejumlah warung-warung yang dinilai menjual miras. Tujuannya untuk menciptakan suasa pelaksanaan Pemilu bisa berjalan lancar.

"Untuk pelaku produsen Arak itu kita jerat dengan pasal 140 junto pasal 86 ayat 2 Undang-undang RI nomer 18 tahun 2012 tentang pangan, supaya ada efek jera bagi pelaku. Karena selama ini kalau hanya di jerat dengan pasal Tipiring belum ada efek jera," ungkap Kapolres Tuban. [mut/kun]

0 komentar:

Posting Komentar